SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan kecurangan produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Dalam pengungkapan di lokasi kedua, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan pengungkapan dilakukan di kawasan pergudangan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.
Saat pengecekan, petugas menemukan sekitar 1.000 karton minyak goreng MinyaKita yang siap edar. Setiap karton berisi empat jerigen dengan label ukuran 5 liter.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan isi minyak tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan.
“Dari hasil pengukuran, isi jerigen yang seharusnya 5 liter, ternyata hanya sekitar 4,69 hingga 4,7 liter,” ujar Kombes Roy, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, dari mesin produksi diketahui pengisian memang telah diatur hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter per jerigen.
Produk tersebut tetap dijual sesuai harga eceran yang ditetapkan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
“Karena isi dikurangi, selisih itulah yang menjadi keuntungan pelaku,” jelasnya.
Menurut penyidik, praktik kecurangan ini telah berlangsung kurang lebih dua tahun dengan keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk yang tidak sesuai standar serta segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada Satgas Pangan.