Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan berhasil mengamankan tiga pegawai RSUD Syamrabu Bangkalan karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24) — dua di antaranya merupakan sopir ambulans, sementara satu lainnya petugas keamanan (satpam) rumah sakit tersebut.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (5/11/2025).
“Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah diselidiki dan informasi terbukti benar, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang mengonsumsi sabu,” ujar Kiswoyo.
Iuran Rp150 Ribu untuk Beli Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku sepakat untuk patungan Rp50.000 per orang guna membeli sabu seharga Rp150.000 yang kemudian mereka gunakan bersama di lokasi kejadian.
“Sebelum menggunakan, mereka iuran masing-masing Rp50.000. Uang itu dipakai untuk membeli sabu yang mereka konsumsi bersama di rumah kosong tersebut,” jelas Kasat Narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu set alat hisap sabu (bong),
- Pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram,
- Satu plastik klip kosong,
- Dan satu korek api gas.
Polisi Dalami Pemasok Narkoba
Kini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Barang bukti akan kami kirim ke Laboratorium Forensik Surabaya. Selain itu, kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok sabu kepada para pelaku,” terang Kiswoyo.
Peringatan Keras dari Polres Bangkalan
Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu.
“Ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar menjauhi narkoba. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegas Kiswoyo.
Polres Bangkalan menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus digencarkan, terutama di lingkungan kerja publik seperti rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.