Pencurian Kabel Telkom di Surabaya Kian Marak, Polisi Dinilai Lamban

24 Oktober 2025 | Redaksi

Surabaya – Aksi Pencurian Kabel Telkom Kembali Terjadi, Kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya terjadi di Pacar Kembang Gang 5 pada 14 Oktober 2025, kini aksi serupa kembali terulang di Manukan Indah pada 23 Oktober 2025 dini hari.

Ironisnya, meski rekaman CCTV sudah memperlihatkan aksi para pelaku, pihak kepolisian hingga kini belum berhasil mengungkap maupun menangkap pelaku. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat yang menilai aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak tegas.

Polisi Dinilai Kurang Sigap Tangani Kasus

Di bawah kepemimpinan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, masyarakat menilai kinerja jajaran Polsek Tambaksari dan Polsek Tandes belum menunjukkan hasil konkret. Padahal, tindakan pencurian dan perusakan fasilitas umum (fasum) seperti jalan dan jaringan kabel merupakan tindak pidana serius.

Pihak Telkom Indonesia sendiri telah membuat laporan resmi terkait kasus pencurian kabel KTTL di Pacar Kembang, dengan nomor laporan LP/B/1188/X/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM. Namun hingga kini, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang menangani kasus tersebut belum mampu menunjukkan hasil penyelidikan yang signifikan.

Kanit Reskrim Tandes Sebut Masih Proses Lidik

Sementara itu, untuk kasus pencurian dan perusakan fasum di Manukan Indah, Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan (lidik).

Namun, ketika ditanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang memberi izin penggalian kabel, Iptu Jumeno menjawab bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Telkom.

Diketahui, pihak kepolisian telah menerima sejumlah petunjuk berupa surat permohonan pekerjaan penggalian kabel Telkom yang ditulis tangan dan ditandatangani empat orang. Meski demikian, Kanit Reskrim enggan memanggil atau mengklarifikasi nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut dengan alasan masih menunggu laporan lanjutan dari Telkom maupun Pemkot Surabaya.

Pengamat Hukum Soroti Lambannya Penanganan

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Sahala Panjaitan, S.H., M.H., C.Md memberikan pandangan tegas. Ia menilai bahwa setelah adanya laporan resmi dan bukti kerugian dari pihak Telkom, aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku.

“Ketika sudah ada yang dirugikan dan laporan resmi telah dibuat, seharusnya aparat tidak menunggu-nunggu lagi. Tindakan cepat dan terukur harus dilakukan,” ujar Sahala.

Terkait kasus di Manukan Indah, Sahala juga menyoroti pernyataan Kanit Reskrim Iptu Jumeno.

“Kalau hanya menunggu laporan dari pihak Telkom, maka pelaku bisa bebas berkeliaran. Padahal sudah ada alat bukti seperti rekaman CCTV dan surat permohonan dengan tanda tangan empat orang. Itu sudah bisa dijadikan petunjuk awal dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Desakan ke Polda Jatim untuk Tindak Lanjut Tegas

Lebih lanjut, Sahala meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang, Wakapolda Brigjen Pasma Royce, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk memberikan atensi dan evaluasi terhadap jajaran Polrestabes Surabaya.

Menurutnya, ada indikasi kurangnya profesionalitas aparat dalam menangani kasus pencurian kabel dan perusakan fasilitas umum yang kini telah menjadi perhatian masyarakat luas.

“Kami meminta Kapolda Jatim, Wakapolda, dan Propam untuk turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel. Jangan sampai kasus ini menguap tanpa hasil,” pungkasnya.

Kasus pencurian kabel Telkom di Surabaya menunjukkan lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Meski sudah ada bukti CCTV dan laporan resmi, belum ada kejelasan penindakan terhadap pelaku. Publik berharap aparat segera bertindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak semakin menurun.