SAMPANG – Seorang pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menyebarkan video bermuatan pornografi yang melibatkan korban perempuan.
Pelaku berinisial MR (18), warga Kecamatan Tambelangan, ditangkap pada Rabu (22/4/2026) setelah video tersebut viral di masyarakat. Dalam video itu, pelaku diduga merekam percakapan video call bermuatan asusila, lalu menyebarkannya melalui ponsel miliknya.
Kapolres Sampang melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena sakit hati terhadap korban,” ujar pihak kepolisian.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial S (25) yang mengalami tekanan psikologis akibat tersebarnya video pribadi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait pornografi dan kekerasan seksual. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut karena dapat berimplikasi hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan tindak pidana serius dan berdampak besar bagi korban.