Pemkot Surabaya Tegur Kepala SDN Manukan Wetan IV 

Surabaya –  Kebijakan tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri seakan menjadi macan kertas. Larangan yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2026 itu belum genap berusia dua pekan, namun praktik pembebanan biaya kembali terjadi di SDN Manukan Wetan IV, Kecamatan Tandes. Seorang wali murid terpaksa mengadukan adanya permintaan iuran sebesar Rp300.000 per siswa yang dialokasikan untuk tasyakuran perpisahan kelas VI sekaligus pembelian kain batik bagi para guru.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah wali murid tersebut tak lagi punya pilihan selain melapor ke kanal Hotline Lapor Cak Eri. Wali Kota pun merespons cepat. “Saya sudah menginstruksikan Kepala Dispendik Surabaya, Bu Febri, untuk mendatangi SDN Manukan Wetan IV. Ada laporan bahwa orang tua atau wali murid diminta iuran untuk membeli batik bagi guru-guru saat acara perpisahan,” kata Eri, Jumat (30/10/2026). Instruksi itu berbuah manis di permukaan: Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, mendatangi sekolah, menegur kepala sekolah, dan menyatakan persoalan telah diluruskan.

Namun, di balik penyelesaian yang terkesan kilat tersebut, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih krusial: mengapa praktik ini bisa lolos dari radar pengawasan Dispendik? Jika Wali Kota telah mengeluarkan aturan tertulis, mengapa jajaran Dinas Pendidikan tidak mampu mengawalnya? Penanganan yang baru bergerak setelah ada intervensi langsung dari orang nomor satu di Pemkot ini membuktikan satu hal: sistem pengawasan internal Dispendik sedang tumpul, atau bahkan tidak berjalan.

Ironi ini menjadi semakin tajam jika melihat rekam jejak dalam sebulan terakhir. Pada 24 September 2026, Pemkot harus turun tangan melarang penjualan seragam di sekolah negeri karena harganya dinilai tidak wajar. Pada 20 Oktober 2026, Wali Kota kembali mengeluarkan ultimatum agar tidak ada tarikan biaya dalam bentuk apa pun, termasuk untuk buku dan pemeliharaan fasilitas. Namun, alih-alih memastikan kebijakan itu dipatuhi, jajaran Dispendik justru terkesan menunggu bola panas bergulir.

Kepala Dispendik sendiri sempat menyampaikan bahwa kritik atau pengaduan orang tua harus diterima dan tidak boleh ditolak. Pernyataan tersebut justru membentur realitas di lapangan: jika saluran pengaduan di tingkat sekolah berjalan sehat, mengapa wali murid harus memilih jalur ekstrem dengan melapor ke kanal Wali Kota? Ini mengindikasikan adanya jarak, ketakutan, atau ketidakpercayaan orang tua terhadap pihak sekolah maupun pengawas dari Dispendik.

Dari perspektif regulasi, permintaan iuran yang dibebankan secara masif ini sangat rentan terhadap pelanggaran. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa penggalangan dana harus berbentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak dipungut secara paksa. Menetapkan nominal Rp300.000 secara sepihak, apalagi dengan dalih untuk membeli batik bagi para guru, telah melenceng jauh dari prinsip kesukarelaan. Membebankan pembelian seragam guru kepada orang tua murid adalah praktik yang tidak etis dan tidak memiliki dasar hukum.

Dispendik tidak bisa terus berlindung di balik dalih “sudah ditegur”. Teguran lisan kepada kepala sekolah hanyalah langkah kosmetik untuk memadamkan gejolak sesaat. Jika ingin membersihkan praktik pungutan liar, Dispendik harus berani menerapkan sanksi administratif yang tegas bagi kepala sekolah yang melanggar. Tanpa efek jera, larangan Wali Kota hanya akan menjadi angin lalu yang berulang setiap kali musim kelulusan tiba.

Ke depan, evaluasi tidak boleh berhenti di SDN Manukan Wetan IV. Dispendik wajib melakukan audit mendadak dan menyeluruh ke seluruh satuan pendidikan negeri. Pengawasan harus diubah dari pola reaktif menjadi preventif. Jangan sampai prestasi atau reputasi birokrasi pendidikan hanya diukur dari seberapa cepat mereka memadamkan aduan di media sosial, melainkan dari seberapa mampu mereka mencegah tangan-tangan nakal sekolah merogoh kocek wali murid.

 

(Mr Abu Nawas)