Pembunuhan Mayat Mutilasi perempuan di Jurang Pacet, Pelaku Mantan Suami Korban
Mojokerto – Kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Tiara Angelina Saraswati (25) asal warga Jalan Mede Kidul, Desa Made, Lamongan tersebut ditemukan tewas dalam keadaan di mutilasi
Tubuh mutilasi tersebut ditemukan pihak Petugas di jurang Jalan Raya Pacet, Cangar, Mojokerto pada Sabtu (06/09/25) serta berhasil mengungkap identitas korban.
Pelaku pembunuhan sadis tersebut diketahui bernama Alvi Maulana (24) asal Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Yang diduga pernah mempunyai hubungan dekat dengan korban (nikah siri).
Polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang sempat kabur seusai melakukan perbuatan aksi kejinya itu. Dan kini polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Kota Surabaya.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko,“Silakan langsung ke Reskrim Mojokerto, sudah tertangkap,” ujarnya, Minggu (7/9).
Setelah penangkapan, tim Reskrim Polres Mojokerto langsung melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang berada di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus mutilasi.
Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru Krisbiantoro, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi dari polisi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB mengenai kasus pembunuhan mutilasi. Ia kemudian diminta oleh petugas untuk melakukan pendampingan dalam proses penangkapan.
“Saya memang diajak untuk menyaksikan penangkapan. Setelah ditangkap, orangnya langsung dibawa ke mobil polisi. Saya tidak ikut masuk ke dalam kamar,” tuturnya.
Heru menambahkan, beberapa saat setelah penangkapan, anggota polisi keluar dari kamar kos sambil membawa sebuah kresek berwarna hitam berukuran sedang. “Apakah itu barang bukti atau potongan tubuh korban, saya kurang paham,” jelasnya.
Tak lama berselang, kamar kos tersebut langsung dipasangi garis police Line. Kepada pihak RT dan pemilik kos, aparat meminta agar tidak membuka atau melepas garis polisi karena penyidikan masih terus berlangsung.
Hingga kini, Polres Mojokerto bersama Polda Jatim masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku. Kasus mutilasi ini mendapat perhatian luas masyarakat karena kekejamannya dan hubungan dekat antara korban serta pelaku.