Parate Eksekusi: Antara Kepastian dan Keadilan

23 Februari 2026 · Redaksi

Parate eksekusi merupakan mekanisme eksekutorial yang memberikan kewenangan kepada pemegang jaminan kebendaan untuk menjual objek jaminan tanpa melalui proses peradilan.

Dalam sistem hukum jaminan di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, khususnya Pasal 6, yang memberikan hak kepada kreditur untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui pelelangan umum apabila debitur dinyatakan wanprestasi.

Secara konseptual, parate eksekusi dirancang untuk menjamin kepastian hukum serta efisiensi penyelesaian kredit bermasalah.

Namun dalam praktiknya, mekanisme ini kerap memunculkan persoalan keadilan, terutama ketika pelaksanaannya tidak disertai pengawasan yang memadai terhadap perlindungan hak debitur.

Minimnya Kontrol Yudisial

Persoalan mendasar dalam parate eksekusi terletak pada absennya mekanisme kontrol yudisial sebelum eksekusi dilakukan.

Karena tidak memerlukan penetapan pengadilan, maka ruang pengujian terhadap status wanprestasi, proporsionalitas tindakan kreditur, hingga kewajaran hasil eksekusi menjadi sangat terbatas.

Kondisi ini semakin problematik ketika eksekusi dilakukan dengan penetapan nilai limit lelang yang berada di bawah harga pasar.

Tanpa proses verifikasi independen, debitur berpotensi kehilangan hak atas nilai ekonomis yang seharusnya melekat pada objek jaminannya.

Problematika Nilai Limit Lelang

Nilai limit lelang memegang peran sentral dalam proses eksekusi karena menentukan batas minimum harga penjualan objek jaminan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 mengatur bahwa nilai limit harus ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun dalam praktik, tidak jarang penetapan nilai limit lebih berorientasi pada kepentingan pragmatis percepatan pelunasan kredit, ketimbang mencerminkan harga pasar yang objektif.

Jika nilai limit ditetapkan terlalu rendah, maka debitur akan mengalami kerugian signifikan karena selisih nilai ekonomi tidak lagi dapat dipulihkan.

Situasi ini menggeser risiko kredit secara tidak proporsional kepada debitur, sementara posisi kreditur relatif tetap aman karena pelunasan dapat segera dilakukan melalui hasil lelang.

Ketimpangan Posisi Tawar

Permasalahan tersebut tidak terlepas dari ketimpangan relasi kuasa dalam perjanjian kredit. Debitur pada umumnya berada dalam posisi unequal bargaining position, terikat pada perjanjian baku dengan klausul “take it or leave it”.

Dalam konstruksi seperti ini, kreditur memiliki diskresi luas, termasuk dalam menentukan waktu pelaksanaan eksekusi dan parameter nilai limit.

Dalam perspektif hukum perdata modern, praktik demikian berpotensi bertentangan dengan asas keseimbangan dan prinsip keadilan kontraktual. Perjanjian yang secara formal sah belum tentu mencerminkan keadilan substantif apabila salah satu pihak berada dalam posisi dominan.

Hambatan Upaya Keberatan

Mekanisme keberatan terhadap nilai limit lelang belum diatur secara operasional dan komprehensif. Akibatnya, debitur sering menghadapi situasi fait accompli—lelang telah dilaksanakan sebelum sengketa atas nilai limit dapat diuji secara hukum.

Dalam kondisi demikian, perlindungan hukum bersifat reaktif (ex post facto), bukan preventif. Gugatan baru dapat diajukan setelah kerugian terjadi, sehingga upaya hukum lebih bersifat pemulihan daripada pencegahan.

Refleksi dari Praktik Peradilan

Dimensi ketidakadilan dalam parate eksekusi juga tercermin dalam praktik peradilan, termasuk perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 7/Pdt.G/2023/PN.Yyk.

Keberadaan sengketa tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan hak eksekutorial kreditur, khususnya atas objek tanah, tidak jarang menimbulkan konflik serius.

Fakta bahwa debitur menempuh jalur gugatan perdata mengindikasikan adanya persoalan substantif, termasuk dugaan ketidakwajaran dalam proses lelang dan penetapan nilai limit.

Perspektif Due Process dan Hak Milik

Penetapan nilai limit lelang yang tidak mencerminkan harga pasar bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut menyentuh prinsip due process of law dan perlindungan hak milik sebagai bagian dari jaminan konstitusional dalam negara hukum.

Eksekusi yang secara formal sah tidak boleh mengabaikan keadilan substantif. Negara hukum tidak hanya menuntut kepastian prosedural, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak ekonomi warga negara.

Konsep Parate Eksekusi

Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi terhadap praktik parate eksekusi agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan.

Mekanisme ini seyogianya ditempatkan sebagai ultimum remedium—upaya terakhir setelah langkah restrukturisasi atau mediasi tidak membuahkan hasil.

Beberapa pembenahan yang dapat dipertimbangkan antara lain:

Tanpa pembatasan dan koreksi tersebut, parate eksekusi berpotensi menjadi instrumen legitimasi ketimpangan kekuasaan ekonomi, bukan sarana penegakan hukum yang berkeadilan.