SURABAYA – Ambisi Pemerintah Kota Surabaya dalam menggeber digitalisasi sistem parkir kini menuai kritik tajam. Kebijakan yang digadang-gadang sebagai solusi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut dinilai mengabaikan aspek humanis dan keadilan sosial bagi para juru parkir (jukir) sebagai garda terdepan di lapangan.
Ketua DPC Surabaya Ormas Madura Nusantara (MANTRA), Ali Wafa, atau yang akrab disapa Abah Wefa, menegaskan bahwa sektor parkir bukan sekadar urusan retribusi, melainkan urat nadi ekonomi kerakyatan yang telah menghidupi ribuan keluarga di Jawa Timur, khususnya Surabaya.
Abah Wefa menyoroti adanya ketidakadilan struktural dalam skema pembagian pendapatan yang saat ini berlaku. Dengan rasio 40:60, beban risiko yang dipikul jukir dianggap tidak masuk akal secara logika kemanusiaan maupun hukum positif.
“Risiko kehilangan kendaraan sepenuhnya dibebankan kepada jukir. Di mana kehadiran negara saat terjadi musibah di lapangan? Jika pemerintah mengambil porsi besar, mereka seharusnya ikut menanggung asuransi kehilangan,” tegas Wefa kepada Redaksi informasi publik, kamis (9/4/2026).
Secara provokatif namun mendasar, ia mempertanyakan implementasi ideologi negara dalam tata kelola parkir ini. Menurutnya, pembiaran terhadap risiko tunggal yang dipikul jukir adalah bentuk pengabaian terhadap Sila Kelima Pancasila.
“Apa pemerintah sudah lupa dengan esensi keadilan sosial, atau memang sengaja ‘anti-Pancasila’ demi mengejar target angka?” imbuhnya dengan nada kritis.
Sebagai bentuk perlindungan profesi, pihak ormas MANTRA mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan tiga poin krusial:
Pengakuan Wadah Organisasi: Jukir menuntut pengakuan sebagai profesi layak yang memiliki organisasi sektoral resmi sebagai mitra dalam menentukan arah kebijakan.
Jaminan Sosial (BPJS): Mendesak pemerintah untuk memberikan proteksi nyata melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk kemitraan yang sehat.
Revisi Skema Pendapatan: Jika pemerintah tidak mampu memberikan jaminan asuransi kehilangan, para jukir mengusulkan perubahan skema bagi hasil menjadi 70:30 demi kompensasi risiko yang tinggi.
Terkait maraknya pemberitaan negatif, Abah Wefa mendesak publik dan aparat untuk lebih objektif. Ia menilai stigma premanisme yang melekat pada jukir seringkali merupakan generalisasi yang tidak adil.
“Seringkali terjadi insiden di lapangan yang melibatkan oknum luar, namun stigma langsung dialamatkan ke profesi jukir. Kita butuh investigasi yang jernih, bukan penghakiman massal terhadap profesi ini,” ungkapnya.
Ali Wafa menutup pernyataannya dengan seruan untuk dialog terbuka. Ia mendorong seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Perhubungan hingga jajaran legislatif, untuk duduk bersama mempertimbangkan kearifan lokal dan aspek sosial sebelum memaksakan sistem yang berpotensi mematikan ekonomi arus bawah.
Modernisasi memang keniscayaan, namun jika ia berdiri di atas penderitaan pelaku lapangannya, maka digitalisasi hanyalah bentuk baru dari alienasi ekonomi di Kota Pahlawan.