Ormas ASB Laporkan Diskotik Valhalla Terkait Dugaan PHK Sepihak

15 September 2025 | Redaksi

Surabaya, 15 September 2025 – Polemik ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Surabaya. Sejumlah karyawan dari salah satu klub malam, Valhalla, melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen. Para pekerja yang diberhentikan menilai bahwa prosedur yang ditempuh perusahaan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Aduan Mantan Karyawan ke Ormas ASB

Organisasi masyarakat Arek Suroboyo Bergerak (ASB) menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari beberapa mantan karyawan yang merasa diperlakukan tidak adil. Mereka mengaku tidak mendapatkan surat peringatan sebelumnya dan hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja pun belum dipenuhi.

Menurut Rudy Gaol, pengawas ASB, pihaknya telah mendapatkan kuasa dari para karyawan untuk melakukan pendampingan hukum.

“Kami menerima aduan dari mantan pekerja Valhalla yang merasa diperlakukan tidak sesuai aturan. ASB akan mendampingi mereka agar hak-hak ketenagakerjaan dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudy.

Beberapa nama mantan pekerja yang melapor di antaranya Rohman, Catur Andrianto, dan DJ Jack. Mereka mengaku kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Hak Karyawan Menurut Undang-Undang

Di Indonesia, pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang. Dalam aturan tersebut, PHK harus dilakukan dengan alasan yang jelas, disertai surat pemberitahuan, dan wajib memberikan hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta kompensasi lainnya.

Praktik PHK sepihak tanpa memberikan hak normatif dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. Karena itu, kasus seperti ini kerap mendapat perhatian dari ormas maupun lembaga pendamping hukum.

Somasi dari Pihak Vendor

Selain persoalan ketenagakerjaan, masalah lain juga menimpa Valhalla. Kuasa hukum dari salah satu vendor, Belly Karamoy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kedua terkait pembayaran kepada pemasok dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

“Minggu lalu kami mengirimkan somasi pertama, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen. Karena itu, kami melayangkan somasi kedua. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum melalui Polrestabes Surabaya atau Polda Jawa Timur,” jelas Belly.

Somasi sendiri merupakan upaya hukum berupa peringatan tertulis yang diberikan kepada pihak yang dianggap wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian. Apabila tidak diindahkan, maka pihak penggugat berhak melanjutkan kasus ke ranah pengadilan.

Tindakan Lanjutan Ormas dan Kuasa Hukum

Dengan adanya dua persoalan sekaligus, baik dari karyawan maupun vendor, ormas ASB dan tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menilai penyelesaian secara internal seharusnya bisa ditempuh oleh pihak manajemen agar tidak berlarut-larut.

Rudy Gaol menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal jalannya proses hukum dan mendampingi mantan karyawan sampai ke tingkat pengadilan apabila diperlukan. Hal yang sama juga ditegaskan oleh tim kuasa hukum vendor yang menyatakan akan menempuh jalur litigasi bila somasi tidak ditindaklanjuti.

Konteks Lebih Luas di Surabaya

Kasus perselisihan hubungan industrial bukan pertama kali terjadi di Surabaya. Kota ini sebagai pusat bisnis dan hiburan kerap menghadapi persoalan serupa, baik terkait PHK sepihak, keterlambatan pembayaran upah, maupun perselisihan antara perusahaan dan vendor.

Menurut pengamat ketenagakerjaan, persoalan seperti ini seharusnya bisa diminimalisir dengan transparansi dan komunikasi yang baik antara manajemen dan pekerja. Selain itu, adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah juga dibutuhkan agar hak pekerja tetap terlindungi.

Kesimpulan

Kasus dugaan PHK sepihak di klub malam Valhalla kini memasuki babak baru setelah dilaporkan ke ormas ASB dan dikuatkan dengan somasi dari pihak vendor. Apabila tidak ada penyelesaian secara internal, persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Hak-hak karyawan dan kewajiban perusahaan adalah hal yang diatur oleh undang-undang, sehingga diharapkan semua pihak dapat menempuh jalur penyelesaian sesuai prosedur. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu dan iklim usaha di Surabaya tetap berjalan dengan sehat.