Muchlison Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Blitar, Kejari Fokus Penyidikan Jaringan Terkait
Blitar – Kasus korupsi yang menyeret pejabat di Kabupaten Blitar mulai menunjukkan perkembangan penting. Pada Senin malam, 2 Juni 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan M. Muchlison sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Kejari Blitar berkomitmen mempercepat penyidikan dan menelusuri jaringan yang terkait dengan kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berpotensi terlibat sesuai hasil penyidikan.
Penetapan Muchlison sebagai Tersangka
Muchlison, yang juga dikenal sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, diduga menerima suap sebesar Rp1,1 miliar dari Budi Susu (BS), Kabid SDA sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
“Kami telah menetapkan tersangka berinisial MM yang merupakan anggota Tim TP2ID, diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari tersangka BS,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, kepada media pada 4 Juni 2025.
Setelah pemeriksaan, Muchlison langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Blitar dengan status tahanan. Pengungkapan kasus ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum di Blitar yang selama ini dianggap penuh tantangan.
Penyitaan Barang Bukti dan Dugaan Kerugian Negara
Kejari Blitar juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gede Willy, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyitaan aset guna menutupi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar.
Sorotan pada Figur Gus Adib dan Proses Hukum yang Transparan
Selain Muchlison, perhatian publik kini mengarah pada Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib, tokoh muda dari Pondok PETA yang juga anggota TP2ID. Gus Adib merupakan adik kandung Kyai Saladin, figur penting di Pondok PETA.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
Proses Pemeriksaan yang Intensif
Kejari Blitar berkomitmen mempercepat proses penyidikan. “Setiap hari akan ada pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan perkara ini berprogres,” tegas Gede Willy.
Selain Gus Adib, nama Sigit Purnomo, anggota TP2ID lainnya, juga masuk dalam sorotan dan diprediksi akan segera diperiksa.
Fokus Kejari pada Proyek-Proyek Lain
Kasus Dam Kali Bentak bukan satu-satunya proyek yang mendapat perhatian Kejari. Dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, pembangunan Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi, Rumah Sakit Umum Srengat, hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah juga mulai diselidiki.
Selain itu, penyewaan rumah pribadi milik mantan Bupati Rini Syarifah untuk rumah dinas Wakil Bupati menjadi salah satu temuan yang turut dipertanyakan.
Harapan Masyarakat Blitar
Masyarakat Blitar menaruh harapan besar agar Kejari mampu membersihkan tatanan pemerintahan dari praktik korupsi yang telah lama membelit daerah ini. Keberanian Kejari dalam menindak kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Apakah penegakan hukum ini akan menembus sampai ke akar persoalan atau hanya berhenti pada kasus permukaan, waktu yang akan menjawab. Yang jelas, masyarakat Blitar menuntut agar tidak ada lagi kekuasaan yang disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.