BANDUNG – Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terselenggaranya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pers Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) yang sukses terselenggara pada hari Rabu, 10 Desember 2025. Rakernas ini dinilai menjadi momentum strategis dalam memperkuat peran jurnalis di tengah arus transformasi digital dan tantangan hukum yang semakin kompleks.
Menurut Jamil, transformasi jurnalisme berbasis digital bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keniscayaan agar insan pers tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Namun demikian, transformasi tersebut harus diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai, agar jurnalis mampu menjalankan profesinya secara profesional tanpa mudah terjebak dalam persoalan hukum maupun kriminalisasi.
“Jurnalis hari ini tidak cukup hanya mahir secara teknis, tetapi juga harus paham hukum. Dengan pemahaman alur hukum yang benar, jurnalis dapat lebih terlindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Jamil.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan nyata terhadap Rakernas AKPERSI, Mimbar Hukum Indonesia turut mengutus salah satu pengurusnya, Ulia Ulfa Durotul Fikriyah, S.H., C.ILJ., untuk hadir langsung memeriahkan kegiatan tersebut. Kehadiran ini sekaligus menjadi simbol komitmen MHI dalam membangun kolaborasi strategis antara dunia hukum dan dunia pers.
Dalam kesempatan tersebut, MHI juga menyerahkan secara simbolik sertifikat Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia bergelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan pada November 2025 lalu. Program ini menjadi wujud kontribusi konkret MHI dalam mencetak jurnalis yang tidak hanya andal secara jurnalistik, tetapi juga memiliki fondasi hukum yang kuat sebagai bekal profesionalitas dan perlindungan diri.
Lebih lanjut, Mimbar Hukum Indonesia mengajak praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat luas untuk terus berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan edukatif dan inspiratif yang akan digelar dalam waktu dekat.
Pada Jumat, 19 Desember 2025, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Kedudukan Tanah Ex Barat, Tanah Adat, dan Tanah Negara Pasca Berlakunya PP No. 18 Tahun 2021”, yang akan menghadirkan narasumber Dr. Asril, S.H., M.H., Praktisi Notaris-PPAT Kota Bandung sekaligus Dosen MKN UNPAD serta Dosen FH dan Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung. Selain itu, Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (C.ILJ) Batch 2 akan kembali digelar pada Sabtu–Minggu, 20–21 Desember 2025, secara daring melalui Zoom Meeting.
Tak hanya itu, MHI juga menjadwalkan Webinar Nasional pada Sabtu, 27 Desember 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, dengan tema “Peran Penerjemah Tersumpah dalam Menjaga Integritas Hukum di Era AI: Antara Inovasi, Risiko, dan Tanggung Jawab Profesional”, yang akan menghadirkan Ni Made Nunik Sayani, M.Hum., Penerjemah Tersumpah dan Juru Bahasa Bidang Hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai seluruh kegiatan Mimbar Hukum Indonesia, masyarakat dapat mengakses katalog kegiatan melalui wa.me/c/6281776666123, menghubungi Admin melalui WhatsApp di 081776666123, atau mengikuti akun Instagram resmi @MimbarHukumIndonesia.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

