TANJUNG PERAK – Insiden miringnya Kapal Kargo Pacific 88 di Dermaga Jamrud Selatan, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Jatuhnya 30 kontainer ke dasar laut dan gugurnya seorang ABK senior bernama Kasbi (68) adalah alarm keras bagi sistem keselamatan pelayaran kita.
Di tengah hiruk-pikuk evakuasi, sebuah pertanyaan besar menyeruak ke permukaan: Siapa yang paling bertanggung jawab di balik petaka ini?
Jika merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, titik berat tanggung jawab teknis berada di pundak Nakhoda. Pasal 137 secara tegas memandatkan bahwa keselamatan kapal, awak, dan muatan adalah mandat mutlak sang pemimpin kapal.
Dalam kasus Pacific 88 yang miring saat bongkar muat, aspek stowage plan (rencana pemuatan) menjadi sorotan utama. Ketidakseimbangan distribusi beban atau kesalahan perhitungan stabilitas kapal sepenuhnya merupakan domain teknis Nakhoda dan perwira kapal (Mualim). Secara yuridis, jika kapal miring akibat distribusi muatan yang serampangan, Nakhoda adalah pihak pertama yang harus memberikan jawaban secara konstitusional.
Namun, menyalahkan Nakhoda sendirian tentu terlalu menyederhanakan masalah. Di pelabuhan, ada “mata dan telinga” negara, yakni Syahbandar. Berdasarkan Pasal 207 UU Pelayaran, Syahbandar adalah otoritas tertinggi yang mengawasi kepatuhan regulasi keselamatan.
Publik berhak bertanya: Apakah pengawasan saat proses bongkar muat tersebut sudah sesuai SOP? Mengapa ketidakseimbangan kapal tidak terdeteksi sebelum mencapai titik kritis hingga miring?
Selain itu, peran Perusahaan Bongkar Muat (PBM) tidak boleh luput dari radar. Merujuk pada PM 152 Tahun 2016, PBM bertanggung jawab penuh atas teknis operasional alat mekanik dan K3 di dermaga. Jika insiden dipicu oleh kegagalan alat atau manuver alat berat yang tidak presisi, maka PBM masuk dalam lingkaran pertanggungjawaban hukum.
Meski tuntutan pertanggungjawaban menggema, asas Praduga Tak Bersalah wajib dikedepankan. Kita tidak boleh terjebak dalam penghakiman massa sebelum Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan laporan resmi.
Secara perdata, Pasal 187 UU Pelayaran telah mengatur bahwa perusahaan angkutan laut wajib bertanggung jawab atas kerugian muatan dan santunan nyawa, kecuali jika faktor force majeure (alam) benar-benar terbukti sebagai penyebab tunggal.
Tragedi Pacific 88 adalah ujian transparansi bagi otoritas Pelabuhan Tanjung Perak. Apakah ini murni kegagalan alat, kesalahan manusia (human error), atau ada malpraktik dalam pengawasan operasional?
Jangan sampai nyawa seorang ABK dan kerugian material puluhan miliar rupiah menguap begitu saja dalam tumpukan berkas administratif. Penegakan hukum yang tegas terhadap penanggung jawab—baik secara pidana maupun perdata adalah satu-satunya cara untuk memastikan tragedi serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Keadilan bagi keluarga korban harus menjadi prioritas di atas ego sektoral institusi mana pun.