Manajer Operasional Gion Spa, Felix Prasetya, Angkat Bicara
SURABAYA – Pihak manajemen Gion Spa Surabaya akhirnya angkat bicara menanggapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di tempat usaha mereka.
Merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan secara material maupun immaterial, Gion Spa menyatakan siap melayangkan gugatan balik ke jalur hukum.
“Kami akan melakukan langkah gugatan nama baik. usaha kami sangat dirugikan oleh pemberitaan yang beredar,” ujar Manajer Operasional Gion Spa, Felix Prasetya, di sela agenda hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, Jum’at (19/6).
Felix menjelaskan, selama 7 tahun beroperasi, Gion Spa selalu memegang prinsip ketat untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa pihak manajemen merupakan korban penipuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh oknum agensi penyalur tenaga kerja berinisial IS.”Kami baru tahu setelah pihak Polda Lampung datang ke sini. Ternyata dokumennya dipalsukan oleh agensi agar korban terlihat sudah dewasa. Kami sama sekali tidak tahu menahu soal pemalsuan tersebut,” jelasnya.
Terkait sorotan izin operasional, Felix mengakui adanya masa transisi kelengkapan izin menyusul perubahan sistem KBLI dari panti pijat ke format spa dan bar. Gion Spa mengklaim telah kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di Polda Jatim dan meminta Dispendukcapil ke depan memberikan sosialisasi alat deteksi KTP asli agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini sebelumnya mencuat dan viral setelah dua anak asal Lampung berinisial R (14) dan AA (15) diduga dipekerjakan dalam praktik prostitusi terselubung.
Kasus ini kini memicu evaluasi besar-besaran dari Pemkot dan DPRD Surabaya terkait pengawasan izin usaha hiburan malam di Kota Pahlawan.