Surabaya – Kasus sengketa management Valhalla spectaclub tidak ada titik temu, yang mana pihak management tersebut mengabaikan pihak Disnaker kota Surabaya.
Sebelumnya pihak Disnaker kota Surabaya memanggil kedua belah pihak yaitu, mantan karyawan dan manajemen Valhalla spectaclub dan dilakukan mediasi, hasil tersebut Disnaker kota Surabaya mengeluarkan surat Bahwasanya pihak Valhalla spectaclub wajib untuk bayar kompensasi kepada eks karyawan.
Disamping itu, Redaksi media www.informasi-publik.com mencoba menghubungi Yuda salah satu tangan kanan Ivan Kuncoro Owner Valhalla spectaclub, namun hasil konfirmasi tersebut berujung tidak ada Tanggapan.
PHK Sepihak: Masalah yang Kerap Terjadi di Industri Hiburan Malam
Kasus PHK sepihak di industri hiburan malam bukanlah hal baru. Banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur resmi, sehingga menimbulkan sengketa hukum.
Secara hukum, pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk:
Pemberitahuan resmi tertulis
Negosiasi bipartit
Kompensasi sesuai UU Ketenagakerjaan
Jika prosedur ini diabaikan, pekerja berhak menempuh jalur hukum melalui Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial. ASB menekankan pentingnya kepatuhan manajemen terhadap regulasi agar hak karyawan tetap terlindungi.
Respon Ormas ASB
ASB menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila pihak Valhalla terus memperpanjang proses tanpa hasil konkret.
“Kalau tidak ada kepastian, kami siap menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bahkan melapor ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.”Tutup ASB