Majelis Hakim Sebut Langkah Kadisdik Jatim Terkesan Menjebak

30 Januari 2026 · Redaksi

SURABAYA – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mendapat teguran dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait caranya merespons isu negatif yang menyeret namanya. Teguran tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan yang digelar di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (29/1).

Dalam persidangan terungkap, mantan Penjabat (Pj) Bupati Batu itu diketahui menyerahkan uang sebesar Rp20,5 juta melalui orang suruhannya kepada dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto. Uang tersebut diduga diberikan agar keduanya menghapus konten di media sosial TikTok yang berisi tudingan dugaan korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan yang menyeret nama Aries.

Setelah penyerahan uang, kedua mahasiswa tersebut justru ditangkap oleh pihak kepolisian.

Majelis hakim menilai langkah yang ditempuh Aries tidak tepat dan terkesan menjebak. Hakim menyatakan, apabila tudingan yang beredar tidak benar, seharusnya yang bersangkutan cukup memberikan klarifikasi secara terbuka.

Cara tersebut dinilai lebih elegan dan proporsional bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan eselon II.

Menanggapi hal tersebut, Aries dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penyerahan uang kepada kedua mahasiswa tersebut. Ia menyebut hanya meminta bantuan keponakannya, Baso Juheman, setelah menerima informasi adanya rencana aksi demonstrasi dari Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

“Sebagai pejabat publik, isu tersebut sangat merugikan harkat dan martabat saya serta menyerang psikis. Saya hanya meminta saudara saya untuk menyelesaikan, namun terkait caranya saya tidak mengetahui,” ujar Aries di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Sholihuddin mengaku sejak awal memang berniat menggelar aksi demonstrasi. Ia menyebut telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur serta mengunggah sejumlah konten di media sosial untuk menggalang dukungan. Salah satunya dengan mengedit foto Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur bersama seorang perempuan, lalu mengunggahnya melalui akun TikTok milik FGR.

Sholihuddin berdalih unggahan tersebut bertujuan menarik perhatian publik terhadap rencana aksi yang akan digelar. Namun, ia mengaku kemudian dihubungi oleh nomor tak dikenal yang disebutnya berupaya menggagalkan aksi tersebut.

“Dalam percakapan itu saya ditanya soal nominal. Karena merasa ditekan dan sedang di jalan, saya spontan menyebut angka Rp50 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto sepakat bertemu dengan pihak yang menghubungi mereka di sebuah kafe di kawasan Jalan Prapen, Surabaya. Mereka mengira pertemuan tersebut hanya untuk berbincang santai. Namun, pertemuan itu berakhir dengan penangkapan oleh polisi di area parkir.

“Saya diberi kantong plastik hitam, lalu orang tersebut masuk ke dalam mobil. Tidak sampai lima menit, kami langsung ditangkap,” kata Sholihuddin.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu turut menyinggung legalitas Organisasi FGR. Terungkap bahwa organisasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Meski demikian, Sholihuddin menyatakan FGR hanya menjadi wadah bagi dirinya dan M. Syaefiddin Suryanto untuk menyalurkan aspirasi karena keduanya kerap terlibat dalam aksi demonstrasi.