Surabaya, 20 April 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya menyoroti aspek perlindungan hukum terhadap korban dan keluarganya dalam kasus dugaan peluru nyasar yang melukai seorang pelajar di Gresik. Peristiwa yang terjadi saat kegiatan sekolah tersebut dinilai tidak hanya sebagai insiden keamanan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab hukum negara dalam menjamin keselamatan warga sipil.
Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M., menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh, baik secara medis, psikologis, maupun hukum, sebagaimana dijamin dalam sistem hukum nasional.
“Peristiwa ini tidak boleh hanya dipandang sebagai kecelakaan semata. Ada kewajiban negara untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak, termasuk menjamin keluarganya terbebas dari tekanan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
LBH PC PMII Surabaya menilai, adanya dugaan permintaan kepada keluarga korban untuk tidak mempublikasikan kejadian tersebut dan membuat pernyataan tertentu—apabila benar terjadi—berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan korban dan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tekanan psikologis.
“Korban dan keluarganya memiliki hak untuk menyampaikan kebenaran tanpa intimidasi. Dalam perspektif hukum, setiap bentuk pembatasan terhadap hak tersebut harus diuji secara ketat dan tidak boleh merugikan posisi korban,” tegas Taufikur.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum nasional, korban memiliki hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh informasi yang jelas, serta hak atas keadilan dan pemulihan. Oleh karena itu, negara melalui institusi terkait berkewajiban untuk bertindak secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan korban.
Selain itu, LBH PC PMII Surabaya menekankan pentingnya pendekatan victim-oriented justice, yaitu pendekatan hukum yang menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi, bukan sekadar objek dalam proses pembuktian.
Menurut Taufikur, kasus ini juga harus dilihat dalam konteks tanggung jawab negara atas aktivitas berisiko tinggi, termasuk penggunaan senjata api dalam latihan. Dalam kondisi tersebut, standar kehati-hatian yang diterapkan harus sangat tinggi, mengingat potensi dampaknya terhadap masyarakat sipil.
“Apabila benar terdapat peluru yang keluar dari area latihan dan melukai warga sipil, maka hal ini tidak dapat dipandang sebagai insiden biasa. Harus ada evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban hukum yang jelas,” ujarnya.
LBH PC PMII Surabaya mendorong dilakukannya investigasi yang independen dan transparan untuk mengungkap secara utuh penyebab kejadian, sekaligus memastikan adanya akuntabilitas dari pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, LBH menegaskan bahwa korban berhak atas pemulihan yang komprehensif, meliputi perawatan medis, pendampingan psikologis, serta jaminan perlindungan hukum tanpa tekanan.
“Negara tidak boleh abai. Keadilan dalam perkara ini tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya sanksi, tetapi juga dari sejauh mana korban dipulihkan hak-haknya secara utuh dan bermartabat,” pungkasnya.