Kediri – Kasus dugaan rendering terhadap mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri, dengan perkara nomor 16/Pid.Sus/2025/PN Kdr yang diputuskan di Pengadilan Negeri Kediri, Eka Faisol Umami (31), terus bergulir. Setelah sebelumnya Eka mengaku mengalami patah tulang paha akibat perlakuan oknum sipir, kini dukungan datang dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM).
Ketua Umum LBH CAKRAM, Dwi Heri Mustika, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum gratis kepada Eka jika belum memiliki pengacara. “Kami LBH CAKRAM siap memberikan pendampingan gratis. Jika kejadian ini benar adanya seperti yang diceritakan Eka, maka tindakan ini sangat keji dan tidak berprikemanusiaan. Kejadian ini patut diusut tuntas. Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, harus diperiksa,” tegas Dwi.
Sebelumnya, Eka bersama istrinya melakukan aksi damai di depan Mapolres Kediri Kota. Sambil berjalan menggunakan tongkat, ia membentangkan poster bertuliskan “Matinya hati nurani dan matinya keadilan Lapas Kediri”. Sang istri membawa simbol tanda tambah (+) sebagai bentuk protes moral.
Eka kemudian masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan dugaan kekerasan yang disebutnya dilakukan oknum sipir. Ia mengaku peristiwa itu terjadi pada Mei 2025, bermula saat dirinya ketahuan menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. “Di situ saya dipukul dan dibanting sampai patah tulang paha. Saya juga dioperasi tanpa sepengetahuan keluarga,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, membenarkan bahwa Eka mengalami patah tulang saat berada di dalam lapas. Namun, ia membantah keberadaannya. “Yang bersangkutan menyampaikan kepada kami bahwa kejadian itu karena terpeleset. Petugas juga menyampaikan hal yang sama,” jelasnya.
Solichin menambahkan, pihak lapas telah memberikan penanganan medis dengan membawa Eka ke rumah sakit dan menanggung biaya pengobatan. Ia mengaku sudah beberapa kali mencoba melakukan klarifikasi dengan mendatangi rumah Eka, namun belum mendapat tanggapan.
Menurut Dwi Heri Mustika, kasus ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Ia mendesak pihak kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk memberikan perhatian serius. “Jika benar-benar ada, maka ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Aparat harus bertindak tegas,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan yang disampaikan Eka. Publik berharap apakah hipotesis ini akan dilanjutkan secara hukum atau dihentikan di meja klarifikasi