Tulungagung – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Klas IIB Tulungagung berhasil digagalkan oleh petugas, Rabu (18/3/2026). Seorang pengunjung perempuan berinisial HI (43), warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat total 7 gram.
Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap pengunjung. Saat itu, HI diketahui hendak menjenguk seorang narapidana kasus narkotika berinisial RS (33).
“Petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan oleh HI selama proses penggeledahan berlangsung,” ujar Ma’ruf.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih intensif. Hasilnya, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh pelaku.
Total berat barang bukti mencapai 7 gram dan diduga kuat akan diselundupkan ke dalam lapas.
Setelah barang bukti ditemukan, petugas langsung mengamankan HI untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih mendalam.
Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan yang masuk ke dalam area lembaga pemasyarakatan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menutup celah peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kami berkomitmen menjaga lapas tetap bersih dari narkoba. Pengawasan akan terus kami tingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ma’ruf.
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.