Kuasa Hukum Achmad Ahli waris Sebut Pelepasan Hak Patut Dipertanyakan: Jangan Sampai Mafia Tanah Merajalela
Bangkalan – Konflik agraria mencuat di Bangkalan, Madura. Kali ini melibatkan seorang warga bernama Ahmad, pemilik lahan di Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera Bangkalan sebagai pihak terlapor. Sengketa tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Setelah beberapa mengikuti tahapan dari pengadilan akhirnya PN Bangkalan memutuskan untuk mengikuti sidang E-Tiligasi kepada kedua belah pihak. Selang beberapa bulan kemudian hasil sidang E-Tiligasi antara Achmad Ahli waris dan PUDAM memasuki babak baru
Tanggapan Dari Kuasa Hukum Ahli Waris
Sujarwanto Selaku kuasa hukum Achmad Ahli waris Menyampaikan ” Bahwa PUDAM Bangkalan masih mempertahankan sikapnya dengan mengacu pada surat keteguhan yang diterbitkan pada tahun 2011. Surat keteguhan tersebut didasarkan pada pelepasan hak yang dilakukan oleh pihak keluarga Matroji Jali,”Ujar Sujarwanto kepada www.informasi-publik.com saat di ruangannya (29/7/2025)
Namun, Sujarwanto mengungkapkan keraguan tentang keabsahan pelepasan hak yang dilakukan pada tahun 1989. Pasalnya, (Alm) Matroji Jali telah meninggal pada tahun 1984, sehingga tidak mungkin melakukan pelepasan hak lima tahun setelah kematiannya,” Tegasnya
Masih lanjutnya, Pihak Achmad juga membantah melakukan pelepasan hak. Menurut Sujarwanto, Achmad menyatakan bahwa dirinya sudah berada di Kota Surabaya pada tahun 1989 dan tidak pernah melakukan pelepasan hak kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Berantas
Sujarwanto menegaskan bahwa penerbitan P2AT (Pemberian Hak) yang didasarkan pada pelepasan hak perlu ditinjau ulang. Sebab pihak Achmad tidak pernah melakukan penandatanganan pelepasan hak,” Tuturnya
Dalam persidangan nanti, Sujarwanto akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan hak tersebut. Jika ditemukan bahwa orang lain yang melakukan pelepasan hak, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai mafia tanah.
Warga Minta Penyelesaian Secara Transparan
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Desa Karangnangkah. Mereka berharap proses hukum bisa berjalan secara transparan dan berpihak pada kebenaran