KPK Dalami Dugaan Setoran dari Kantor Imigrasi Bali ke Pusat dalam Kasus Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan adanya aliran dana dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke pihak-pihak di tingkat pusat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya pungutan yang berasal dari Kantor Imigrasi di Bali dan diduga disetorkan ke tingkat pusat, mengutip liputan6.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat,” ujar Taufik, Kamis (25/6/2026).
Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman terkait besaran dana yang diduga disetorkan serta pihak-pihak maupun biro jasa yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, sebagai tersangka.
Selain itu, tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.