JAKARTA – Korlantas Polri menyerahkan perangkat ETLE Mobile Handheld kepada Ditlantas Polda Kalimantan Timur sebagai langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, dengan penekanan pada akurasi data, transparansi, dan efektivitas penindakan di lapangan.
Perangkat ini memungkinkan pendataan pelanggaran secara langsung melalui foto dan video yang terintegrasi dengan ETLE Nasional, sehingga proses penindakan lebih objektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong disiplin serta keselamatan berlalu lintas di KaltimPenyerahan perangkat tersebut merupakan implementasi arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., yang menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung transformasi pelayanan dan penegakan hukum lalu lintas secara berkelanjutan.
Secara teknis, pelaksanaan kegiatan berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H., dengan dukungan pengawasan dan pengoordinasian oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Perangkat ETLE Mobile Handheld selanjutnya dimanfaatkan oleh jajaran Ditlantas Polda Kalimantan Timur dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal melalui Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan pemanfaatan ETLE Mobile Handheld memungkinkan petugas melakukan pendataan pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan.
“Pendataan tersebut melalui dokumentasi visual berupa foto dan video kendaraan,” jelas Kombes Pol Dwi Sumrahadi di Jakarta, Jumat (6/2/26).
Menurut Kombes Pol Dwi Sumrahadi, sistem ini dilengkapi informasi kejadian yang akurat, sehingga setiap proses penindakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh hasil perekaman pelanggaran terhubung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), yang menjamin keseragaman prosedur penindakan secara elektronik.
“Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum yang lebih tertib, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jalan,” terang Kombes Dwi Sumrahadi.
Ia berharap melalui pengoperasian ETLE Mobile Handheld diharapkan tercipta peningkatan disiplin dan kesadaran berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Upaya ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polri dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan guna mendukung stabilitas mobilitas di wilayah Kaltim,” pungkasnya..