Komisi III DPR Bahas Tuntutan Hukuman Mati terhadap ABK Fandi

27 Februari 2026 · Redaksi

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam perkara narkotika. Kamis (26/02/2026)

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Fandi untuk menyampaikan pandangan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan DPR tidak mengintervensi proses peradilan. Namun, DPR memiliki tanggung jawab pengawasan untuk memastikan sistem peradilan berjalan adil dan profesional, terutama dalam perkara dengan ancaman pidana mati.

“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ia menekankan, pidana mati dalam KUHP terbaru bersifat ultimum remedium atau jalan terakhir, sehingga penerapannya harus melalui pertimbangan yang sangat cermat.

Komisi III juga mengingatkan bahwa anggaran negara yang dialokasikan untuk Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya harus berdampak pada peningkatan kualitas putusan dan kinerja hakim. DPR sebelumnya bahkan mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan ad hoc hingga 280 persen.

“Kami tidak mengintervensi pengadilan, tetapi harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat bahwa anggaran yang disetujui membawa perbaikan kinerja,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III tengah membahas RUU tentang Jabatan Hakim guna memperkuat profesionalitas dan kesejahteraan aparat peradilan. Publik diharapkan dapat melihat peningkatan kualitas putusan seiring dengan pembenahan tersebut.

Kasus Fandi mencuat setelah jaksa menuntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Fandi merupakan ABK di kapal yang ditemukan membawa narkoba dalam jumlah besar.

Dalam perkara itu, sejumlah kru kapal ikut dijerat setelah penangkapan dan penggeledahan. Narkotika yang ditemukan diduga terkait jaringan peredaran lintas wilayah. Fandi menjadi sorotan karena disebut bukan pemilik atau pengendali barang tersebut, melainkan awak kapal. Di persidangan, peran masing-masing kru tengah didalami, termasuk soal kendali atas muatan kapal.