Ketum API Soroti Sikap Bungkam Kasatreskrim Polres Bangkalan soal Isu “Atensi Bulanan” Rokok Ilegal

Bangkalan, potretrealita.com – Ketua Umum Asosiasi Pewarta Indonesia (API), Moch Syamsul Arifin, angkat bicara terkait belum adanya penjelasan terbuka dari pihak Satreskrim Polres Bangkalan mengenai isu dugaan praktik “atensi bulanan” yang dikaitkan dengan aktivitas kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal.

Syamsul Arifin menyayangkan sikap yang dinilainya belum memberikan keterbukaan informasi kepada publik, khususnya menyangkut isu yang menyeret nama lingkungan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangkalan.

Ia meminta Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. bersama unsur Propam Polres Bangkalan memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut dan mengambil langkah sesuai mekanisme apabila memang terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian.

“Kami sangat menyayangkan apabila persoalan yang menyangkut kepentingan publik justru tidak mendapatkan penjelasan. Kalau informasi itu tidak benar, seharusnya dapat diklarifikasi secara terbuka. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, tentu harus diperiksa sesuai aturan,” ujar Syamsul Arifin.

Isu “Atensi Bulanan” Kembali Mencuat

Isu dugaan praktik “atensi bulanan” yang dikaitkan dengan aktivitas kendaraan pembawa rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan sebelumnya beredar melalui sejumlah kanal informasi.

Informasi tersebut menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan oknum tertentu yang disebut-sebut berada di lingkungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan.

Salah satu kendaraan yang disebut dalam informasi tersebut yakni mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan terpal hitam bernomor polisi N 8XXX XX. Selain itu, terdapat pula Nissan Evalia warna hitam dengan nomor polisi B 9XXX XX yang turut dikaitkan dengan informasi dugaan aktivitas pengangkutan rokok ilegal.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan adanya praktik “atensi bulanan” maupun keterlibatan personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan sebagaimana isu yang beredar.

Penyebutan kendaraan dalam informasi tersebut juga tidak serta-merta membuktikan bahwa kendaraan dimaksud membawa rokok ilegal ataupun memiliki hubungan dengan dugaan praktik “atensi bulanan”.

Media Berkewajiban Melakukan Konfirmasi

Dalam situasi seperti ini, media memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Informasi yang beredar tidak semestinya langsung dianggap sebagai fakta. Sebaliknya, informasi tersebut perlu diuji melalui keterangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Pertanyaan wartawan juga bukan merupakan vonis ataupun tuduhan bersalah. Konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.

Prinsip tersebut sejalan dengan fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Karena itu, ketika sebuah informasi menyangkut institusi penegak hukum dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik, klarifikasi resmi menjadi hal penting.

Jika informasi yang beredar tidak benar, pihak yang disebut memiliki kesempatan untuk membantah dan memberikan penjelasan. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, publik tentu berharap persoalan tersebut diproses melalui mekanisme yang berlaku.

Sikap Bungkam Justru Berpotensi Memunculkan Spekulasi

Syamsul Arifin menilai, tidak adanya penjelasan resmi berpotensi membuat isu berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi dari pihak kepolisian bukan berarti mengakui tudingan. Justru penjelasan resmi dapat menjadi sarana untuk meluruskan informasi yang belum terverifikasi.

“Kalau memang tidak benar, sampaikan bahwa itu tidak benar. Kalau perlu dilakukan pemeriksaan internal, silakan dilakukan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti upaya konfirmasi yang disebut belum memperoleh respons dari Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Ariek Triyasworo, S.H., M.H.

Bahkan, awak media menyebut adanya kendala komunikasi ketika hendak meminta klarifikasi terkait isu tersebut.

Apabila benar terdapat hambatan komunikasi terhadap upaya konfirmasi jurnalistik, Syamsul menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena media hanya membutuhkan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Propam Diminta Tidak Tinggal Diam

Syamsul Arifin juga meminta unsur Propam Polres Bangkalan tidak mengabaikan informasi yang berkembang apabila dinilai memiliki dasar yang layak untuk ditelusuri.

Menurutnya, mekanisme pengawasan internal penting untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian atau justru informasi tersebut tidak memiliki dasar.

Apabila pemeriksaan nantinya tidak menemukan adanya keterlibatan personel, hasil klarifikasi tersebut juga dapat menjadi jawaban untuk memulihkan nama baik institusi maupun anggota yang disebut-sebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan sesuai aturan diharapkan dapat dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kapolres dan Propam memiliki kewenangan untuk memastikan persoalan ini jelas. Jangan sampai isu berkembang tanpa kepastian. Keterbukaan justru penting untuk menjaga kepercayaan dan marwah institusi kepolisian,” kata Syamsul.

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Media menegaskan bahwa dugaan praktik “atensi bulanan” tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Namun, prinsip tersebut tidak berarti pertanyaan publik harus dihentikan. Justru proses jurnalistik melalui konfirmasi dan verifikasi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara fakta, bantahan, dan informasi yang masih berupa dugaan.

Kini perhatian publik tertuju kepada Kapolres Bangkalan dan jajaran Propam Polres Bangkalan.

Apakah isu tersebut akan diberikan klarifikasi secara terbuka? Apakah akan dilakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenarannya? Atau informasi tersebut akan tetap dibiarkan tanpa penjelasan?

Jawaban resmi dari pihak kepolisian menjadi penting agar isu yang berkembang tidak menjadi bola liar.

Pada akhirnya, pers bukan hakim dan bukan pula penegak hukum. Pers bertugas mencari, menguji, mengonfirmasi, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Mempertanyakan sebuah dugaan bukan berarti menetapkan seseorang bersalah. Sebaliknya, memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan merupakan bagian penting dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Polres Bangkalan masih terbuka dan akan dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta hak jawab.