Ketua KAKI Jatim Sarankan Febrie Ardiansyah Tunjukkan Sikap dan Hormati Proses Hukum, Bukan Ajukan Praperadilan
JAKARTA – Langkah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, yang mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat sorotan tajam dari Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen.
Menurut Hosen, sebagai mantan Jampidsus yang selama ini dikenal berada di garda terdepan dalam penindakan kasus korupsi, Febrie semestinya menunjukkan sikap sebagai penegak hukum yang menghormati proses hukum, bukan justru menggugatnya melalui praperadilan.
“Kalau memang yakin tidak bersalah, hadapi saja proses hukumnya. Tidak perlu berlindung di balik praperadilan. Buktikan di persidangan,” tegas Moh. Hosen, Jumat (7/8/2026).
Hosen mengatakan, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie terlibat dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar. Karena itu, menurutnya, Febrie tentu memahami bahwa setiap tersangka memiliki hak membela diri, tetapi proses pembuktian yang utama tetap berada di persidangan.
“Beliau dulu memproses banyak tersangka korupsi. Kini ketika dirinya menghadapi persoalan hukum, tunjukkan sikap yang sama. Hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
KAKI Jatim menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Siapa pun yang berhadapan dengan hukum, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum, harus diperlakukan sama tanpa keistimewaan.
“Penerapan prinsip equality before the law harus benar-benar dibuktikan. Jangan sampai publik melihat ada standar yang berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis,” kata Hosen.
Meski mengkritik langkah praperadilan tersebut, Hosen juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Redho)