Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

24 Juli 2025 | Redaksi

Jakarta – Latar Belakang Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS Pada 22 Juli 2025, Gedung Putih mengumumkan Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait klausul transfer data pribadi lintas negara.

Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pernyataan resmi pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan mekanisme hukum yang sah, aman, dan terukur dalam pengelolaan data lintas batas. Presiden Prabowo juga menegaskan negosiasi masih berjalan dan pembahasan teknis terus berlanjut.

Mengapa Transfer Data Lintas Negara Diperlukan?

Dalam ekosistem digital global saat ini, transfer data lintas negara menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan. Layanan seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga platform e-commerce seperti Amazon atau marketplace berbasis AS membutuhkan pengolahan data lintas batas agar layanan berjalan optimal.

Contoh konkret pemindahan data ini antara lain:

Namun, praktik ini harus diimbangi perlindungan hukum ketat agar hak pengguna Indonesia tetap terjamin.

Prinsip Utama Kesepakatan

Menurut Kemkomdigi, kesepakatan perdagangan ini menjunjung tiga prinsip utama:

  1. Tata Kelola Data yang Baik
    Setiap transfer data lintas negara dilakukan dengan standar keamanan tinggi serta audit reguler untuk mencegah kebocoran.
  2. Pelindungan Hak Individu
    Data pribadi warga Indonesia tidak boleh digunakan tanpa persetujuan, harus sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  3. Kedaulatan Hukum Nasional
    Meskipun ada kesepakatan bilateral, hukum Indonesia tetap menjadi dasar utama perlindungan data.

Landasan Hukum Transfer Data di Indonesia

Kesepakatan ini tidak berdiri sendiri, tetapi mengacu pada regulasi nasional yang sudah ada, yakni:

Kombinasi keduanya memastikan bahwa meskipun data berpindah ke server di AS, perlindungan hukum Indonesia tetap berlaku.

Klarifikasi Isu Publik: Tidak Ada Penyerahan Bebas

Beredar kekhawatiran publik bahwa kesepakatan ini membuka akses bebas data warga Indonesia bagi perusahaan AS. Kemkomdigi menegaskan hal ini keliru. Transfer data dilakukan hanya untuk kepentingan sah dan terbatas, seperti kebutuhan operasional layanan digital dan riset teknologi.

Setiap pemindahan data harus memenuhi:

Dengan mekanisme ini, potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.

Praktik Global dan Posisi Indonesia

Negara-negara G7 seperti AS, Kanada, Jepang, dan Jerman telah lama menerapkan standar serupa. Uni Eropa bahkan punya General Data Protection Regulation (GDPR) sebagai acuan global.

Dengan kesepakatan ini, Indonesia mengambil posisi sejajar dengan negara maju dalam mengatur lalu lintas data lintas negara, sekaligus membuka peluang perdagangan digital yang lebih kompetitif.

Manfaat Kesepakatan Bagi Indonesia

Kesepakatan ini membawa beberapa manfaat strategis, antara lain:

  1. Perlindungan Data Warga Negara
    Data pengguna Indonesia yang diolah di server AS tetap terlindungi hukum nasional.
  2. Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
    Startup dan perusahaan teknologi Indonesia mendapat kepastian mekanisme transfer data resmi.
  3. Dukungan Ekonomi Digital
    Mempermudah kerja sama e-commerce, fintech, dan layanan cloud lintas negara.
  4. Posisi Tawar Internasional
    Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai mitra setara dalam negosiasi digital trade.

Pengawasan dan Mekanisme Akuntabilitas

Pemerintah memastikan pengawasan ketat terhadap seluruh proses transfer data. Setiap perusahaan wajib:

Otoritas Indonesia, termasuk Kemkomdigi, berperan sebagai pengawas sekaligus regulator untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan data.

Implikasi bagi Pengguna Layanan Digital

Bagi pengguna internet Indonesia, kesepakatan ini berarti:

Namun, pengguna tetap dihimbau membaca kebijakan privasi setiap layanan yang digunakan.

Tantangan Implementasi

Meski kesepakatan ini positif, ada tantangan yang harus diantisipasi:

Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan bentuk penyerahan bebas data pribadi, melainkan mekanisme hukum aman yang melindungi hak warga Indonesia sekaligus membuka peluang ekonomi digital.

Dilansir dari Kemkomdigi, kesepakatan ini akan terus difinalisasi dengan memastikan prinsip tata kelola data yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kedaulatan hukum nasional.

Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemain penting dalam ekonomi digital global tanpa mengorbankan perlindungan hak privasi warganya.