JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik (vape) beserta cairannya dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika sebagai bentuk pelarangan.
Usulan disampaikan oleh Kepala BNN Suyudi Ario Seto dan didukung penuh oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Selasa (7/4/2026) serta pernyataan lanjutan pada Rabu (8/4/2026).
Di kompleks parlemen, Jakarta, serta merujuk pada hasil uji laboratorium pusat BNN di Indonesia.
Karena BNN menemukan fakta mengejutkan dari 341 sampel cairan vape, yaitu 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel mengandung etomidate (obat bius yang telah masuk narkotika golongan II). Selain itu, ada 1.386 zat psikoaktif baru (NPS) di dunia, 175 di antaranya sudah beredar di Indonesia.
BNN melakukan uji laboratorium terhadap sampel cairan vape. Saat ini penindakan masih terbatas pada undang-undang kesehatan dengan hukuman ringan. Dengan melarang vape sebagai alatnya, BNN menilai peredaran cairan berbahaya dapat ditekan secara signifikan. Rencana pelarangan akan dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang sedang dibahas di Komisi III DPR.