Kementerian PU Bentuk Tim Investigasi Usut Kebocoran Surat Dinas Menteri Dody Hanggodo

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk tim investigasi untuk mengusut kebocoran surat dinas Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, yang belakangan beredar luas di media sosial.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap sumber penyebaran dokumen internal yang menjadi perhatian publik karena memuat nama anak Menteri PU sebagai bagian dari rombongan rencana kunjungan kerja ke New York, Amerika Serikat.

“Kami sedang melakukan investigasi dan membentuk tim untuk mencari tahu dari mana sumber kebocoran surat dinas tersebut,” kata Apri, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan, apabila hasil investigasi menunjukkan dokumen tersebut bocor dari lingkungan internal Kementerian PU, pegawai yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti berasal dari internal, tentu akan diberikan sanksi. Namun saat ini kami masih melakukan pendalaman sehingga belum bisa dipastikan bentuk sanksinya, apakah ringan, sedang, atau berat,” ujarnya.

Menurut Apri, proses investigasi masih berlangsung sehingga kementerian belum dapat memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran surat tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan surat administrasi yang diterbitkan untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa melalui Kementerian Luar Negeri. Surat tersebut, lanjutnya, bukan merupakan persetujuan perjalanan dinas maupun bukti penggunaan anggaran negara.

“Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi,” ujar Apri.

Selain itu, Apri menyampaikan rencana kunjungan Menteri PU ke New York masih bersifat tentatif. Keberangkatan akan disesuaikan dengan prioritas tugas pemerintah di dalam negeri, termasuk penanganan pascabencana, percepatan program Sekolah Rakyat, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi El Nino.

Ia menambahkan, pencantuman nama anggota keluarga dalam surat administrasi dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Dalam proses pengurusan visa, nama pendamping memang disarankan dicantumkan dalam satu dokumen sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.