Keluarga korban keluhkan lambatnya penanganan polisi Terkait penganiayaan

23 Februari 2026 · Badri

Surabaya – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dengan korban Ana Fitria (19) yang dilaporkan ke Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menuai sorotan. Keluarga korban menyatakan kecewa lantaran laporan yang dilayangkan sejak 06 Januari 2026 belum menunjukkan perkembangan.

Lisyeroh, ibu korban, menyampaikan bahwa meski sudah 1 bulan lebih, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Ia menyebut, pelaku berinisial M yang beralamat di tenggumung gang 4 itu justru masih bebas berkeliaran.

“Saya selaku ibu korban sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Kenjeran. Laporan saya seolah diabaikan,” kata Lisyeroh, Senin 23/02/2026.

Ironisnya, lanjut Lisyeroh, keluarga pelaku hendak mengajak damai dengan nominal 5 juta rupiah, tapi keluarga pelaku enggan untuk meminta maaf, lebih baik di penjara daripada meminta maaf.

Menurut keterangan Lisyeroh, Korban dan pelaku satu tempat kerja di CV. Puncak Pangan Abadi Nambangan no. 47 Surabaya, Kejadian bermula saat terduga pelaku hendak meminjam uang kepada korban namun korban tidak memberikan.

Sehingga terjadilah adu mulut yang berakhir penyiraman air panas ke wajah dan tubuh korban, hingga menyebabkan luka bakar pada wajah korban.

Keluarga korban berharap atensi dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak hingga Kapolda Jatim atas kasus ini agar proses hukum berjalan adil dan transparan. “Saya hanya minta keadilan,” pungkas Lisyeroh.

Menanggapi keluhan itu, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Ipda Viradix Pamungkas, S.H mengatakan kami masih menunggu surat pemanggilan kepada terduga pelaku.(Kholiq)