Kejagung Ungkap Data Mengejutkan Pelaku Judi Online

27 Oktober 2025 | Direksi Informasi Publik

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap data yang mencengangkan mengenai profil pelaku judi online (judol) di tanah air. Berdasarkan data yang dihimpun per 12 September 2025, jaringannya menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sekolah dasar (SD) hingga mereka yang hidup sebagai tunawisma.

Paparan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana. Ia menekankan bahwa judi online bukan lagi kejahatan yang hanya melibatkan kalangan tertentu, tetapi telah menyentuh kelompok masyarakat yang sangat rentan.

“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep Nana Mulyana, seperti dilansir dari Antara pada Senin (27/10/2025).

Anak SD Sudah Mulai Terpapar Judi Online

Salah satu temuan yang paling memprihatinkan adalah masuknya anak-anak ke dalam lingkaran judi online. Asep mengungkapkan bahwa praktik perjudian sudah dimulai sejak usia sangat dini.

“Anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan,” katanya.

Fakta ini menunjukkan betapa mudahnya akses dan betapa masifnya paparan promosi judi online yang berhasil menjangkau kelompok usia di bawah umur. Hal ini tentu menjadi alarm darurat bagi semua pihak, baik orang tua, institusi pendidikan, maupun pemerintah, untuk memperkuat pengawasan dan pendidikan tentang bahaya judi sejak dini.

Rincian Data Demografi Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung juga merilis data statistik yang detail mengenai pelaku judi online yang sedang dalam penanganan lingkungan Kejagung. Data ini memberikan gambaran jelas tentang siapa saja yang terjerat dalam praktik ilegal tersebut.

  1. Berdasarkan Jenis Kelamin:
    • Laki-laki: 88,1% atau setara dengan 1.899 orang.
    • Perempuan: 11,9% atau setara dengan 257 orang.
      Data ini menunjukkan bahwa laki-laki masih menjadi kelompok yang paling dominan terlibat dalam judi online.
  2. Berdasarkan Kelompok Usia:
    • Kelompok 26-50 tahun: Sebanyak 1.349 orang (kelompok terbesar).
    • Kelompok 18-25 tahun: Sebanyak 631 orang.
    • Kelompok di atas 50 tahun: Sebanyak 164 orang.
    • Kelompok di bawah 18 tahun: Sebanyak 12 orang.

Data usia mengonfirmasi bahwa kelompok usia produktif (26-50 tahun) adalah yang paling banyak terlibat. Namun, jumlah signifikan pada kelompok 18-25 tahun dan adanya kelompok di bawah 18 tahun menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Upaya Penanggulangan dan Pentingnya Literasi

Menghadapi fenomena yang semakin mengkhawatirkan ini, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa Kejagung bergabung dalam Desk Khusus Pemberantasan Judi Daring. Desk ini merupakan kolaborasi antar lembaga, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kementerian dan lembaga negara lainnya.

Selain upaya penindakan hukum, strategi utama yang digalakkan adalah peningkatan literasi dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk meluruskan persepsi yang keliru tentang judi online.

“Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” tegas Asep.

Pernyataan ini menekankan bahwa judi online seringkali dikemas layaknya sebuah game atau permainan yang tidak berbahaya. Padahal, di baliknya terdapat mekanisme yang dirancang untuk membuat pemain ketagihan dan pada akhirnya mengalami kerugian finansial yang besar, yang dapat berujung pada kehancuran ekonomi keluarga dan masalah sosial lainnya.

Dengan diungkapnya data ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat lebih waspada dan aktif berperan dalam memerangi judi online. Kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci untuk melindungi bangsa dari jerat perangkap judi online yang merusak.