Surabaya – Proses mediasi antara PT. Gas Alam Sentosa dengan salah satu karyawannya, Badrus, yang didampingi organisasi Arek Suroboyo Bergerak (ASB), berakhir tanpa hasil yang memuaskan.
Kasus ini bermula dari insiden kecelakaan kerja yang dialami Badrus delapan bulan lalu, yang mengakibatkan pengurangan fungsi pada salah satu kakinya. Pihak korban menilai bahwa hak-haknya sebagai karyawan belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kronologi Kejadian
Kecelakaan terjadi saat Badrus sedang menjalankan tugas pada jam kerja. Dampak cedera yang dialami cukup serius, hingga memengaruhi kemampuan fisiknya. Menurut keterangan korban dan keluarganya, sejak kecelakaan itu, proses penyelesaian hak-hak yang seharusnya diberikan perusahaan berjalan lambat.
Mediasi digelar di Kantor PT. Gas Alam Sentosa yang berlokasi di Ruko CBD Puncak, Jalan Keramat 1, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, pada Selasa (12/08/2025). Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan final antara kedua pihak.
Tuntutan dari Ketua Umum ASB
Ketua Umum ASB, Diana Samar, menyampaikan kecaman terhadap pihak perusahaan. Ia meminta PT. Gas Alam Sentosa memberikan kejelasan dan penyelesaian terkait kecelakaan kerja yang menimpa Badrus.
“Perusahaan harus segera menyelesaikan tuntutan yang telah disampaikan, termasuk membayar BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan santunan kepada korban,” ujar Diana.
Selain itu, Diana juga mengajak instansi terkait seperti Kementerian Tenaga Kerja, DPRD Komisi E Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan langkah tegas, termasuk inspeksi langsung ke lokasi kerja.
Menurut Diana, banyak pekerja di perusahaan tersebut yang tidak mendapatkan haknya, dan kasus kecelakaan kerja bukanlah hal yang jarang terjadi.
Pemeriksaan Aspek Lingkungan dan Operasional
Tidak hanya fokus pada hak pekerja, ASB juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah aktivitas operasional perusahaan telah sesuai ketentuan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
DLH juga diminta memverifikasi Hak Atas Informasi Lingkungan (HAO) kepada masyarakat sekitar, sehingga warga bisa mengetahui potensi dampak yang mungkin timbul dari kegiatan operasional perusahaan.
Selain itu, Dinas Perhubungan Darat diminta meninjau prosedur pengisian dan pengiriman gas yang dilakukan perusahaan. Tujuannya, memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur keselamatan. Jika ditemukan pelanggaran, Diana mendesak agar pihak terkait segera melakukan penyegelan.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Perwakilan PT. Gas Alam Sentosa, Brian, menanggapi tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa perusahaan telah mengarahkan korban ke rumah sakit umum usai kecelakaan. Menurutnya, perusahaan tidak mengetahui detail kondisi lapangan saat kejadian.
Brian juga menyebut pihaknya pernah memberikan opsi kepada korban untuk pindah ke rumah sakit lain dengan fasilitas perawatan yang lebih sesuai standar.
Kesaksian Orang Tua Korban
Pernyataan Brian dibantah oleh orang tua Badrus. Mereka mengaku pihak perusahaan tidak menunjukkan kepedulian yang memadai, bahkan pernah meminta agar korban segera dipulangkan dari rumah sakit saat akan menjalani operasi.
“Ada perwakilan perusahaan bernama Leon yang menghubungi saya dan meminta Badrus segera keluar dari rumah sakit, padahal saat itu ia akan menjalani operasi,” ungkap orang tua Badrus.
Orang tua korban juga menyampaikan bahwa sejak awal bekerja, Badrus tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menambah beban keluarga dalam membiayai perawatan medis pasca kecelakaan.
Sorotan terhadap Kepatuhan Perusahaan
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya kewajiban mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
Diana Samar menegaskan bahwa pemerintah harus tegas menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Tidak boleh ada ruang bagi pengusaha untuk beralasan. Semua pekerja berhak atas perlindungan kerja dan jaminan sosial,” tegasnya.
Kecelakaan Kerja dan Perlindungan Pekerja
Menurut regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada karyawan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja yang meliputi biaya perawatan, santunan sementara, hingga kompensasi bagi pekerja yang mengalami cacat atau kematian akibat pekerjaan.
Kasus seperti yang dialami Badrus menegaskan pentingnya kesadaran perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, baik dari sisi keselamatan kerja maupun jaminan sosial.
Harapan ke Depan
Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah. Penerapan prosedur keselamatan kerja, pelatihan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta pemenuhan hak-hak karyawan perlu menjadi prioritas utama.
Mediasi yang belum membuahkan hasil ini menunjukkan bahwa masih ada jarak antara hak pekerja dan praktik di lapangan. Penyelesaian yang adil diharapkan dapat segera tercapai, demi menjamin hak korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!