Kecelakaan Kerja di Pabrik Sosis Surabaya, Keluarga Buruh Berharap Keadilan Transparan
Surabaya – Tragedi kecelakaan kerja menimpa Zaini (22), warga Dusun Brungbung, Desa Lembung, Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa dini hari (12/08) sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan Zaini meninggal dunia saat bekerja di sebuah pabrik sosis milik perusahaan CV. Anugrah Artha Abadi yang berlokasi di Jalan Nambangan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Insiden ini menyisakan banyak pertanyaan, baik dari pihak keluarga korban maupun publik, terkait keselamatan kerja di pabrik serta dugaan kelalaian perusahaan dalam memastikan keamanan tenaga kerja.
Kronologi Kecelakaan Kerja
Menurut keterangan keluarga, Zaini baru sebulan bekerja di pabrik tersebut dan ditempatkan sebagai petugas kebersihan mesin produksi. Tugas sehari-harinya adalah membersihkan mesin setelah proses produksi selesai.
“Anaknya baru satu bulan kerja dan memang kerjaannya tukang bersih-bersih di sana,” ungkap salah satu anggota keluarga korban saat ditemui di kediamannya di Bangkalan.
Dari penuturan keluarga, kronologi kejadian berawal ketika Zaini tengah membersihkan mesin pengaduk pabrik yang sudah selesai digunakan. Mesin tersebut awalnya dalam kondisi mati, namun secara tiba-tiba menyala kembali saat proses pembersihan masih berlangsung. Akibat kejadian tersebut, Zaini mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.
“Setelah pekerjaan selesai, mesin dimatikan. Namun saat sedang dibersihkan, mesin yang awalnya mati kok tiba-tiba hidup lagi. Saat itu Zaini langsung menjadi korban,” tambah keluarga korban dengan nada sedih.
Santunan Perusahaan Dinilai Tidak Layak
Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa perusahaan tempat Zaini bekerja hanya memberikan santunan sebesar Rp7 juta, termasuk biaya rumah sakit sekitar Rp2 juta. Sisanya Rp5 juta diserahkan saat proses pemakaman berlangsung.
“Untuk biaya rumah sakitnya saja habis dua jutaan. Ketika mau pemakaman, orang dari pabrik datang menyerahkan uang lima juta. Saat itu ada surat yang juga kami tanda tangani,” jelas pihak keluarga.
Jumlah santunan itu dinilai tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang pekerja. Keluarga juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan atas keselamatan kerja karyawan.
Status BPJS Ketenagakerjaan Jadi Pertanyaan
Lebih lanjut, muncul kejanggalan terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Zaini.
Ketika awak media mendatangi pabrik untuk meminta konfirmasi, staf perusahaan menyebut bahwa Zaini telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari pihak keluarga.
Menurut paman korban, Zaini baru saja dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan setelah meninggal dunia. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan Zaini sebagai peserta BPJS sejak awal bekerja.
Polisi: Kasus Dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Awak media juga berusaha mengonfirmasi kasus ini kepada aparat kepolisian. Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, IPTU Radix Pamungkas, menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Untuk kasus itu ditangani Polres, monggo langsung ke Pak Suroto ya,” tulisnya singkat.
Namun ketika awak media mencoba menghubungi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, hingga berita ini ditulis belum ada respons yang diberikan.
Tanggung Jawab Perusahaan Dipertanyakan
Kematian Zaini menjadi sorotan publik, terutama mengenai perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan buruh.
Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan:
- Apakah perusahaan telah memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
- Apakah Zaini sudah resmi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja?
- Mengapa mesin yang seharusnya sudah mati bisa menyala kembali dan menimbulkan kecelakaan fatal?
Pihak keluarga berharap ada transparansi dan keadilan dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Pentingnya Keselamatan Kerja dan Pengawasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan K3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pekerja memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman, termasuk pelatihan, perlindungan asuransi, serta fasilitas keselamatan. Kelalaian perusahaan dalam memenuhi standar K3 dapat berimplikasi hukum, baik pidana maupun perdata.
Tragedi meninggalnya Zaini di pabrik sosis Surabaya masih menyimpan tanda tanya besar. Keluarga korban terus berharap adanya kejelasan hukum dan tanggung jawab perusahaan. Hingga kini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kejadian ini sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak bahwa keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, buruh atau pekerja seringkali menjadi korban dari kelalaian sistem yang seharusnya melindungi mereka.