SURABAYA – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan memasuki tahap lanjutan. Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka berinisial UF setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa status P21 menandakan berkas perkara telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil.
“Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dengan status tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahapan berikutnya menuju persidangan.
Pada hari yang sama, penyidik langsung melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka UF beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Selain UF, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial S. Namun hingga kini, berkas perkara tersangka tersebut masih dalam proses penelitian oleh jaksa.
“Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelas Kombes Ganis.
Selama proses penyidikan, tersangka UF diketahui telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.
Sementara itu, korban dalam kasus ini telah memperoleh perlindungan serta pendampingan dari lembaga terkait, termasuk koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya