Kasus Jual Beli Mobil Surabaya, Rp170 Juta Hilang

18 Februari 2026 · Direksi Informasi Publik

Surabaya – Transaksi jual beli mobil bekas yang awalnya dilakukan secara langsung di kawasan Kenjeran, Surabaya, kini berujung laporan dugaan penipuan ke Polrestabes Surabaya. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp170 juta.

Laporan resmi tercatat pada 17 Februari 2026 dengan nomor LP/B/469/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Korban, Pardi, didampingi Organisasi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) saat membuat laporan.

Korban, Pardi, didampingi Organisasi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) saat membuat laporan

Dua Transfer, Dua Arah Dana

Menurut keterangan korban, pembayaran dilakukan dalam dua tahap:

  1. Rp130 juta ditransfer ke rekening yang disebut sebagai kakak pemilik mobil. Arahan transfer tersebut disampaikan langsung oleh pemilik mobil.
  2. Rp40 juta ditransfer langsung ke rekening pemilik mobil.

Total dana yang keluar dari rekening korban mencapai Rp170 juta.

Fakta bahwa Rp40 juta masuk langsung ke rekening pemilik mobil menunjukkan adanya hubungan transaksi langsung. Sementara Rp130 juta mengalir ke rekening keluarga pemilik mobil atas arahan yang sama.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar:
Jika rekening tersebut benar milik kakak pemilik mobil dan dikonfirmasi saat transaksi berlangsung, apakah tanggung jawab atas dana tersebut bisa dilepaskan begitu saja?

Arahan Transfer Jadi Titik Kunci

Dalam praktik hukum, pihak yang mengarahkan mekanisme pembayaran memiliki posisi penting dalam menentukan tanggung jawab.

Korban menyatakan transfer dilakukan di hadapan pemilik mobil. Artinya, tidak ada perantara anonim atau komunikasi tanpa verifikasi. Proses terjadi secara langsung.

Jika penyidik menemukan bahwa rekening tersebut memang milik keluarga pemilik mobil dan arahan diberikan secara sadar, maka unsur kelalaian berat bahkan unsur pidana bisa dipertimbangkan.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait bagaimana pergerakan dana Rp130 juta setelah diterima.

Sorotan Profesionalitas

Perkara ini menjadi sensitif karena pemilik mobil diketahui bekerja sebagai pegawai bank. Dalam dunia perbankan, prinsip kehati-hatian merupakan standar utama, apalagi dalam transaksi bernilai besar.

Meski profesi tidak otomatis menentukan kesalahan, publik tentu mempertanyakan tingkat kewaspadaan dalam transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga, terlebih sebagian dana diterima langsung oleh pemilik mobil.

Jejak Dana Akan Menentukan

Karena laporan sudah masuk ke Polrestabes Surabaya, penyidik berwenang menelusuri:

Dalam banyak kasus, aliran dana menjadi kunci utama pembuktian.

Antara Pidana atau Perdata?

Secara hukum, perkara ini berada di dua kemungkinan:

Namun dua aliran dana—satu ke keluarga pemilik dan satu langsung ke pemilik mobil—membuat perkara ini tidak sederhana.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar “uang hilang ke mana”, tetapi siapa yang memiliki kontrol dan tanggung jawab atas mekanisme pembayaran tersebut.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Polisi masih mendalami bukti dan keterangan para pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam transaksi bernilai besar, kepercayaan saja tidak cukup. Mekanisme pembayaran harus jelas dan tidak melibatkan pihak ketiga tanpa dasar yang kuat.

Kini publik menunggu hasil penyelidikan.