Jaringan Timah Ilegal Internasional Diungkap, Polri Telusuri Pemodal Besar

2 Maret 2026 · Badri

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan sumber daya alam. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat membongkar praktik penambangan ilegal dan penyelundupan 319 karung pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung menuju Malaysia.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter). Operasi cepat dan terukur ini berhasil menggagalkan upaya pengiriman pasir timah ilegal menggunakan kapal KM Rezeki Laut II yang diamankan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kapal tersebut kedapatan membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) langsung diamankan dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Otak di Belitung Diciduk

Pengembangan kasus membawa penyidik ke Pulau Belitung. Dua tersangka berinisial A dan M berhasil diringkus. Keduanya diduga sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal ke luar negeri.

Dari hasil pemeriksaan, pasir timah diketahui berasal dari aktivitas tambang ilegal menggunakan meja goyang untuk memurnikan biji timah. Material kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke Malaysia.

“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” tegas Brigjen Pol. Irhamni saat meninjau lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (28/2/2026).

Polisi juga melakukan olah TKP serta pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat pembuktian.

Empat Kali Kirim ke Smelter Malaysia

Penyidik mengungkap, para pelaku sedikitnya telah empat kali mengirim pasir timah ilegal ke Malaysia. Timah tersebut disebut dijual ke perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Selain A dan M, nahkoda serta tiga ABK KM Rezeki Laut II turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut pasir timah tanpa izin.

Total tujuh tersangka kini telah diamankan dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Koordinasi dengan POM AL

Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Koordinasi juga dilakukan dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk pendalaman lebih lanjut bila ditemukan keterlibatan personel.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri mendukung agenda pemerintah dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam negara.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui praktik serupa.