Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II

27 Oktober 2025 | Direksi Informasi Publik

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., secara resmi melantik 37 pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI dalam sebuah upacara yang khidmat. Acara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (23/10/2025) ini melantik 17 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 orang Pejabat Eselon II.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, antara lain Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. dan Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. Hadir pula seluruh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, menandakan pentingnya momentum rotasi dan pengisian jabatan strategis ini.

Amanat Khusus Jaksa Agung untuk Pejabat Baru

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan selamat kepada para pejabat terpilih yang dinilai telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, dan loyalitas tinggi. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan telah melalui kajian mendalam dan penilaian objektif berdasarkan kinerja.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional,” tegas Jaksa Agung di hadapan para pejabat yang dilantik.

Ia menekankan bahwa jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi Kejaksaan. Sumpah jabatan yang diucapkan dipertanggungjawabkan tidak hanya di depan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Penekanan Tugas untuk Para Kajati

Kepada 17 Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa penekanan tugas khusus, dengan fokus utama pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi:

  1. Penegak Hukum dan Keadilan: Kajati dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.
  2. Garda Depan Anti-Korupsi: Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini mencakup penindakan yang tegas, pencegahan berkelanjutan, dan perbaikan tata kelola.
  3. Optimalkan Penanganan Korupsi: Para Kajati diminta segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Cabang Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung akan mengevaluasi satuan kerja yang minim atau tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi.
  4. Adaptasi dan Profesionalisme: Segera beradaptasi dengan satuan kerja baru dan melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Jaga Integritas: Menjaga integritas diri dan keluarga, serta melaksanakan pengawasan internal yang ketat untuk mewujudkan perilaku yang berlandaskan etika dan doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Arahan untuk Pejabat Eselon II

Daftar Pejabat yang Dilantik

Berikut adalah sebagian dari para pejabat yang dilantik:

Pelantikan ini diharapkan dapat menyegarkan kepemimpinan di tubuh Kejaksaan RI dan meningkatkan kinerja institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan visi dan misi yang dicanangkan oleh pimpinan.