Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Pertengahan 2026
Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan, paling tidak hingga pertengahan tahun 2026. Keputusan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam merespons kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Jaminan ini disampaikan Purbaya langsung di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (23/10/2025) malam. Ia menegaskan bahwa meski pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 tercatat sebesar 5,12 persen, angka tersebut belum menjadi alasan untuk memberatkan masyarakat dengan menaikkan iuran kesehatan.
“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum jangan dulu, kalau sudah baru,” tegas Purbaya dengan bahasa yang lugas.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Sebagai informasi, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Iuran terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, dengan peserta membayar Rp 35.000 dan pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Kebijakan untuk mempertahankan iuran ini menjadi angin segar di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi oleh sebagian masyarakat.
Rencana Kenaikan Bertahap dalam RAPBN 2026
Meski menjamin tidak ada kenaikan dalam waktu dekat, pemerintah sebenarnya telah mencantumkan rencana penyesuaian iuran dalam dokumen perencanaan anggaran. Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, pemerintah menyebutkan ancang-ancang untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif… penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” dikutip dari dokumen tersebut.
Dokumen itu juga menjelaskan bahwa penyesuaian iuran harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Kenaikan bertahap dimaksudkan untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN dalam jangka panjang.
Tantangan dan Risiko Keberlanjutan JKN
Di balik keputusan menunda kenaikan, pemerintah menyadari sejumlah tantangan yang mengancam keberlangsungan sistem JKN. Dalam Nota Keuangan, beberapa tantangan utama di antaranya adalah:
Tingginya Jumlah Peserta Nonaktif: Terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Tunggakan Iuran: Rendahnya kepatuhan membayar iuran mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan.
Dampak PHK Massal: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengurangi jumlah peserta dari segi Pekerja Penerima Upah (PPU) dan berpotensi menambah daftar peserta nonaktif.
Meski demikian, kondisi aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih diperkirakan terkendali. Keputusan Menkeu untuk menahan kenaikan iuran hingga mid-2026 mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendahulukan perlindungan daya beli masyarakat sembari terus memantau dan memitigasi berbagai risiko yang ada dalam sistem jaminan kesehatan nasional.