Honor Dewas RSUD Waluyojati Disorot, Klarifikasi Keluar Tapi Desakan Audit Terbuka Menguat

7 Maret 2026 · Badri

Probolinggo – Polemik mengenai honorarium Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Waluyojati kembali mencuat setelah muncul klarifikasi dari pihak rumah sakit terkait pemberitaan sebelumnya yang menyoroti struktur dan honorarium Dewas.

Melalui pesan WhatsApp, Dr. Yesi menjelaskan bahwa penetapan Dewan Pengawas RSUD merupakan kewenangan kepala daerah selaku pembina Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.

Menurutnya, komposisi Dewan Pengawas RSUD Waluyojati telah mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Komposisi Dewan Pengawas telah mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah serta Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut mengatur unsur-unsur yang dapat menjadi Dewan Pengawas, yakni:

1. Unsur pemerintah daerah

2. Pengelola keuangan daerah

3. Tenaga ahli sesuai bidang rumah sakit

Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, tidak terdapat larangan bagi Sekretaris Daerah untuk menjadi bagian bahkan ketua Dewan Pengawas, selama penunjukan dilakukan oleh kepala daerah.

“Oleh karena itu, RSUD Waluyo Jati menjalankan tata kelola sesuai regulasi dan tetap fokus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang diperbolehkan menjadi anggota Dewan Pengawas.

Bahkan dalam banyak kasus, PNS yang duduk dalam Dewas bertindak sebagai perwakilan pemilik rumah sakit, yakni pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Namun regulasi tersebut juga memberikan sejumlah syarat bagi PNS yang akan diangkat menjadi anggota Dewas, di antaranya:

Berstatus PNS aktif

Memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi

Memahami manajemen perumahsakitan atau bidang kesehatan

Tidak menjadi pengurus partai politik atau anggota legislatif

Tidak merangkap sebagai direksi pada BLUD atau BUMD lain

Selain itu, aturan juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan, termasuk larangan merangkap jabatan yang berkaitan langsung dengan operasional rumah sakit.

Dalam sistem BLUD, anggota Dewan Pengawas juga diperbolehkan menerima honorarium, yang besarannya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Meski secara regulasi jabatan tersebut sah, sejumlah pihak menilai persoalan yang mengemuka bukan semata soal legalitas, melainkan kapasitas dan kompetensi anggota Dewas dalam memahami sektor kesehatan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, dua anggota Dewan Pengawas RSUD Waluyojati disebut-sebut tidak memiliki latar belakang atau pengalaman di bidang kesehatan maupun manajemen rumah sakit.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan aktivis terkait efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan.

Padahal, Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan baik, mulai dari pengawasan kinerja direksi, pengelolaan keuangan, hingga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Jika anggota pengawas tidak memahami karakteristik sektor kesehatan, dikhawatirkan fungsi pengawasan hanya berjalan secara administratif tanpa mampu membaca persoalan teknis di lapangan.

Sebelumnya, Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga telah menyoroti honorarium Dewan Pengawas RSUD Waluyojati dan mendorong dilakukan audit terbuka untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Di tengah tuntutan transparansi publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan milik pemerintah, kejelasan mengenai kompetensi, mekanisme penunjukan, serta besaran honorarium Dewan Pengawas menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Karena pada akhirnya, rumah sakit daerah bukan sekadar institusi pelayanan medis, tetapi juga lembaga publik yang mengelola anggaran negara dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.