Heboh! Karaoke di Gresik Digerebek, 16 Orang Diciduk dan Miras Berserakan

29 Maret 2026 · Badri

GRESIK – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan aduan digital “Cak Rama”.

Laporan tersebut mengungkap dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (27/3/2026) di tiga ruko di Desa Banjarsari yang diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Operasi tersebut melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, serta Siepropam Polres Gresik.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 93 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, sebanyak 16 orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terdiri dari empat penjaga tempat, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu atau lady companion (LC).

Seluruh orang yang diamankan langsung menjalani tes urine di lokasi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa hasil tes menunjukkan 15 orang negatif narkoba, sementara satu orang terindikasi positif amphetamine (AMP).

“Yang bersangkutan mengaku sedang mengonsumsi obat antibakteri. Saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Arya Widjaya, Sabtu (28/3/2026).

Lebih lanjut, pihak kepolisian tengah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk pemeriksaan saksi terkait peredaran minuman keras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).

Selain itu, dua pemandu lagu juga didalami guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya itu, polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka akses pengaduan melalui Call Center 110.

Sementara untuk layanan “Lapor Cak Rama”, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.