Jakarta – Dalam Sidang Paripurna Kabinet terbaru di Istana Negara, Menteri Ketenagakerjaan melaporkan sejumlah poin krusial terkait stabilitas industri dan perlindungan tenaga kerja di Indonesia untuk tahun mendatang.
Reformasi Upah Minimum dan Struktur Skala Upah
Kemnaker menegaskan bahwa perhitungan Upah Minimum (UM) tetap mengacu pada regulasi yang telah disempurnakan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.
Penyelarasan Indeks: Penentuan upah kini lebih ketat mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja.
Struktur Skala Upah: Menteri menekankan agar perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun agar keadilan upah terjaga.
Antisipasi Dampak AI terhadap Lapangan Kerja
Salah satu sorotan utama dalam sidang adalah laporan Kemnaker mengenai risiko otomasi. Reskilling & Upskilling: Pemerintah akan memperluas cakupan “Manajemen Talenta Nasional” untuk melatih kembali pekerja di sektor-sektor yang rentan terdisrupsi teknologi digital.
Pusat Pasar Kerja (Puskas): Penguatan platform digital milik Kemnaker untuk menjembatani gap antara kebutuhan industri dengan skill pencari kerja secara real-time.
Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Menaker juga melaporkan keberhasilan negosiasi bilateral dengan beberapa negara penempatan di Asia dan Timur Tengah terkait standar gaji minimum dan jaminan sosial bagi PMI.
Catatan Penting: Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara daya saing industri (investasi) dengan daya beli masyarakat (konsumsi) guna menjaga pertumbuhan ekonomi tetap di angka 5%.
Ringkasan Poin Utama
Sektor Kebijakan Utama Target Upah Penerapan formula baru pasca-putusan MK Kepastian hukum & Kesejahteraan Teknologi Pelatihan vokasi berbasis AI Penurunan angka pengangguran terdidik Jaminan Sosial Perluasan cakupan BPJS Ketenaga kerjaan Pekerja sektor informal (Gig Economy)