Hari Anti Korupsi: Ketum ASB Berharap Pengesahan UU Perampasan Aset Segera Dilaksanakan
Surabaya – Setiap tahun, tanggal 9 Desember diperingati sebagai Hari Antikorupsi Sedunia oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Bukan sekedar seremonial, hari ini dibuat untuk memperkuat kesadaran bahwa korupsi dapat dilawan melalui kolaborasi dan integritas kolektif.
Makna Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Peringatan ini dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi. Majelis itu mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani dan meratifikasi Konvensi PBB melawan Korupsi.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pemberlakuan Hari Anti Korupsi Sedunia atau disingkat Hakordia, secepatnya.
Tanggapan ketua umum ormas ASB
Diana samar ketua umum Ormas arek Suroboyo Bergerak (ASB) Menyampaikan ” Dihari Anti Korupsi ini kami berharap Kepada Pemerintah Segera Mengesahkan Undang-undang Perampasan aset.
Pentingnya Pengesahan UU Perampasan Aset bagi Pemberantasan Korupsi
Ketua Umum ASB menegaskan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset sangat krusial untuk mempercepat pemulihan aset negara yang dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, penindakan terhadap koruptor akan menemui banyak hambatan, termasuk pengembalian aset hasil korupsi yang terbilang sangat sulit.
“Kita harus memberi sinyal kuat bahwa koruptor adalah pengkhianat bangsa yang harus ditindak tegas. UU Perampasan Aset adalah salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan korupsi dapat disita dan dikembalikan ke negara,”Ujar Diana samar kepada Informasi-publik.com (09/12/2025)
Manfaat UU Perampasan Aset bagi Indonesia
Pengesahan UU Perampasan Aset akan memberikan manfaat besar dalam upaya pemberantasan korupsi, di antaranya:
Memperkuat kemampuan negara dalam menyita dan mengelola aset hasil tindak pidana korupsi.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Mempercepat proses pengembalian kerugian negara.
Memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Dengan regulasi yang jelas, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak lebih efektif dalam menindak pelaku korupsi dan mengambil alih aset yang diselewengkan.
Harapan Ketua ASB dan Elemen Masyarakat untuk Masa Depan Indonesia
Arek Suroboyo Bergerak (ASB) bersama berbagai elemen masyarakat berharap agar segera pengesahan UU Perampasan Aset dapat membuahkan hasil yang nyata. Mereka ingin Indonesia menjadi negara yang bersih dari korupsi dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
“Kami optimis dengan semangat dan dukungan rakyat, Indonesia akan menjadi lebih baik. Korupsi harus diberantas habis demi masa depan bangsa yang lebih cerah,” tutup Ketua Umum ASB.