Hak Pekerja Terabaikan, Perusahaan Tak Bayar Gaji Tepat Waktu Terancam Sanksi Berlapis

30 Januari 2026 · Redaksi

SURABAYA – Fenomena keterlambatan pembayaran upah oleh perusahaan kembali menjadi sorotan. Praktik ini seringkali disebabkan oleh kendala arus kas (cash flow) atau manajemen keuangan yang buruk. Namun, secara hukum, alasan kesulitan ekonomi perusahaan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mereka untuk membayar hak karyawan tepat waktu.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, keterlambatan gaji memiliki konsekuensi hukum yang tegas, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana.

Tinjauan Hukum: Apa Kata Undang-Undang?

Secara hukum, perlindungan upah pekerja diatur secara rinci dalam beberapa instrumen hukum utama:

1. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)

Dalam Pasal 81 angka 25 yang mengubah Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, ditegaskan bahwa:

Hak atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja. Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan.

2. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan ini merupakan aturan turunan yang menjelaskan konsekuensi denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji (Pasal 61):

Hari ke-4 sampai hari ke-8: Perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar.

Setelah hari ke-8: Denda bertambah menjadi 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan catatan total denda tidak melebihi 50% dari upah satu bulan. Sesudah satu bulan: Jika gaji masih belum dibayar, perusahaan wajib membayar denda keterlambatan ditambah bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pembayaran denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pokok karyawan.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil Karyawan

Jika Anda berada dalam posisi ini, hukum menyediakan jalur penyelesaian sengketa hubungan industrial (UU No. 2 Tahun 2004):

Perundingan Bipartit: Diskusi musyawarah antara karyawan/serikat pekerja dengan perusahaan dalam waktu maksimal 30 hari.

Mediasi Tripartit: Jika bipartit gagal, masalah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk dimediasi oleh pihak ketiga.

Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi masih tidak membuahkan hasil, karyawan dapat mengajukan gugatan resmi ke PHI.

Sanksi Bagi Perusahaan

Selain denda finansial, perusahaan yang sengaja tidak membayar upah dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis.

Pembatasan kegiatan usaha.

Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

Pembekuan kegiatan usaha.

Keterlambatan gaji bukan hanya masalah internal perusahaan, melainkan pelanggaran hukum. Perusahaan berkewajiban melakukan transparansi jika terjadi kendala keuangan, namun hak pekerja tetap menjadi prioritas utama yang dilindungi negara