Gagalkan Peredaran Narkoba, Polresta Banggai Amankan 36 Paket Sabu di Luwuk

Luwuk- Polresta Banggai menangkap dua pemuda, DR (28) warga Kelurahan Jole dan FH (21) warga Kelurahan Kilongan Permai yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Luwuk. Polisi mengamankan 36 paket sabu siap edar dari tangan keduanya.

Mereka ditangkap di salah satu rumah di Kompleks PLTD Kelurahan Karaton, Luwuk, pada Kamis (10/9/2026) pukul 16.00 Wita. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui baru saja menimbang dan menggunakan narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Luwuk.

“Terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Hamid, Jumat (11/09/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu sejumlah 8 paket berukuran besar, 8 paket berukuran sedang, dan 18 paket ukuran kecil. Selain itu, kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, macis gas, alat hisab bong, mesin press, taperware Hingga 2 unit ponsel.

“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” kata Kasat.

Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber

(Rival Laumarang)