Fenomena Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan, Hak Jawab yang Terlupakan

17 Maret 2026 · Redaksi

KABUPATEN MOJOKERTO, JAWA TIMUR -Dugaan pemerasan oleh oknum wartawan diungkap Satreskrim Polres Mojokerto menjadi sorotan publik. Pria berinisial MAS alias A, yang mengaku wartawan, ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT). Korban dalam kasus ini adalah WS (47), seorang wiraswasta sekaligus pengacara asal Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bukan sekedar kriminal biasa. Kasus ini membuka lebih luas: mengapa korban memilih menyerahkan uang, bukan menggunakan hak jawab yang dijamin undang-undang ?

Kronologis versi Polres Mojokerto

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pelaku menghubungi korban pada 10 Maret 2026, memperkenalkan diri sebagai wartawan, dan mengajak bertemu dengan alasan klarifikasi informasi terkait dugaan uang “pelicin” Rp 30 juta dalam rehabilitasi narkoba.

Pelaku mengirimkan link berita di YouTube yang berisi tuduhan tersebut. Pihak keluarga korban merasa disetujui. Berbekal informasi itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta agar berita tidak disebarluaskan. Pertemuan disepakati di Cafe Koyam, Mojosari, pada tanggal 14 Maret 2026.

Sekitar pukul 19.20 WIB, korban menyerahkan uang Rp 3 juta. Saat itu, tim Resmob Satreskrim yang sudah berkumpul langsung melakukan OTT. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai, handphone Samsung Galaxy A13, amplop putih, sepeda motor Yamaha NMAX, serta media identitas, lencana, dan baju bertuliskan nama media. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Hak Jawab: Mekanisme Sah yang Terlupakan

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 memberikan hak jawab sebagai mekanisme resmi untuk memberikan pemberitaan. Pasal 5 ayat (2) menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab. Dengan hak jawab, masyarakat dapat memberikan klarifikasi atau sanggahan tanpa harus membayar atau berkompromi dengan oknum. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan hak jawab. Ketakutan reputasi, ketidakpahaman hukum dan bujuk rayu oknum wartawan membuat masyarakat merasa jalur instan lebih aman. Padahal, langkah ini justru membuka ruang tindak pidana pemerasan dan perlindungan profesi wartawan.

Analisis Hukum: Korban atau Pemberi Suap ?

Posisi korban dalam kasus seperti ini bergantung pada unsur “ancaman”:

Jika ada ancaman nyata, korban tetap diposisikan sebagai korban pemerasan. Ia dilindungi hukum karena pemberian uang dilakukan di bawah tekanan.

Jika memberi uang sukarela tanpa ancaman, korban bisa dianggap ikut serta dalam melakukan tindakan ilegal, bahkan dikualifikasikan sebagai suap.

Dalam kasus Mojokerto, jika benar yang disampaikan pihak Polres Mojokerto tentang adanya ancaman atas reputasi melalui media. Maka korban diposisikan sebagai pihak yang diperas. Namun, dari sisi etika korban berprofesi advokat, memberi uang untuk menghapus berita tetap bisa dinilai tidak patut. Organisasi profesi advokat dapat menilai tindakan ini sebagai pelanggaran integritas.

Pelajaran untuk

Kasus Publik ini memberi pelajaran penting:

Laporkan pemerasan, jangan berkompromi. Membayar hanya memperkuat praktik ilegal.

Gunakan hak jawab. Mekanisme ini sah, konsekuensi dan bebas risiko pidana.

Jaga integritas profesi. Baik wartawan maupun advokat harus menolak jalan pintas yang merusak kepercayaan publik.

Fenomena “uang tutup mulut” bukan sekadar drama Mojokerto, namun cermin rapuhnya keutuhannya jika profesi disalahgunakan. Korban tetap berhak atas perlindungan hukum, namun masyarakat juga perlu kritis: jangan sampai melakukan tindakan ilegal dianggap normal. Hak jawab adalah jalan sah yang harus diperjuangkan, bukan dikalahkan oleh ketakutan atau kompromi dengan cara memberikan uang untuk “menutup mulut”.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku dan melindungi korban, tetapi juga menjaga marwah profesi jurnalis dan advokat. Wartawan sejati harus kembali ke jalur etika, sementara advokat atau masyarakat harus berani menggunakan hak jawab sebagai senjata sah melawan pemberitaan yang merugikan.