Eks Karyawan Kecewa, Manajemen Valhalla Mangkir Mediasi
Surabaya – Upaya penyelesaian sengketa antara pihak manajemen Valhalla dengan eks karyawan yang di-PHK sepihak belum menunjukkan hasil positif.
Pertemuan mediasi yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Surabaya kembali gagal. Penyebabnya, manajemen Valhalla tidak hadir dalam agenda yang dijadwalkan pada Rabu (15/10/2025).
Sebelumnya, Disnakertrans sudah mempertemukan kedua belah pihak. Namun, sesi pertama mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Agenda pertemuan kedua yang diharapkan membawa titik terang justru kembali buntu akibat ketidakhadiran perusahaan.
Eks Karyawan dan Kuasa Hukum Kecewa
Dari pantauan informasi-publik.com, para eks karyawan bersama kuasa hukumnya hadir tepat waktu di kantor Disnakertrans Surabaya. Sayangnya, manajemen Valhalla tidak kunjung datang hingga waktu mediasi berakhir. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para pekerja.
Salah satu eks karyawan, Jack, mengaku kecewa atas sikap perusahaan. Ia menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dalam proses penyelesaian sengketa.
“Saya merasa kecewa kepada pengelola Valhalla yang seharusnya hari ini hadir dalam mediasi. Tapi nyatanya mereka tidak datang. Kami berharap pihak manajemen diwajibkan hadir di mediasi berikutnya agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujar Jack kepada redaksi.
Menurut Jack, tuntutan mereka sederhana: penyelesaian yang adil dan terbuka. Ia menegaskan bahwa perjuangan para eks karyawan bukan untuk menciptakan konflik, melainkan menuntut hak yang belum dipenuhi pasca PHK sepihak.
ASB Nilai Manajemen Tidak Kooperatif
Sikap manajemen yang mangkir juga mendapat kritik dari Rudy Gaol, pengawas Aliansi Solidaritas Buruh (ASB). Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidakseriusan perusahaan.
“Kami dari ASB menilai tindakan mangkir ini mencerminkan ketidakseriusan manajemen Valhalla dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Mediasi itu wadah dialog, bukan ajang menunggu siapa yang paling sabar,” tegas Rudy.
Menurut Rudy, ketidakhadiran Valhalla juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap mekanisme hukum yang ditetapkan Disnakertrans. Sikap seperti itu, katanya, hanya memperpanjang masalah dan memperburuk citra perusahaan di mata publik.
ASB Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas
Rudy memastikan ASB akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Mereka ingin memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai undang-undang.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan mendesak manajemen Valhalla agar menunjukkan tanggung jawabnya sebagai pengusaha. Ini bukan sekadar soal pesangon, tapi soal keadilan bagi pekerja yang diperlakukan tidak semestinya,” ujarnya.
ASB juga mendesak Disnakertrans Surabaya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menghormati undangan resmi mediasi. Lembaga pemerintah, katanya, harus berani menegakkan aturan agar mekanisme penyelesaian berjalan efektif dan adil bagi semua pihak.
PHK Sepihak dan Dugaan Pelanggaran Hak
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah eks karyawan Valhalla. Mereka mengaku di-PHK sepihak tanpa prosedur sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam pengaduan mereka, perusahaan disebut tidak memberikan pesangon dan hak normatif lain, termasuk gaji terakhir serta surat keterangan kerja. Kondisi ini mendorong mereka melapor ke Disnakertrans Surabaya untuk mencari keadilan.
Hingga kini, manajemen Valhalla belum memberikan klarifikasi resmi atas ketidakhadirannya dalam dua kali mediasi yang sudah dijadwalkan.
Disnakertrans Surabaya Diminta Tegas
Kegagalan mediasi kedua memunculkan kritik terhadap efektivitas penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Surabaya. Aktivis buruh menilai Disnakertrans perlu lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak menghormati proses hukum.
Jika Valhalla kembali absen, Disnakertrans dapat melanjutkan proses ke tahap anjuran tertulis. Dokumen itu menjadi dasar bagi pekerja untuk membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi perusahaan yang tidak kooperatif.
Dukungan Solidaritas dari Organisasi Buruh
Beberapa organisasi buruh di Surabaya juga menyuarakan dukungan bagi para eks karyawan Valhalla. Mereka menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan tenaga kerja, terutama di sektor jasa dan hiburan malam.
Rudy menambahkan, ASB siap bekerja sama dengan organisasi pemuda dan aktivis hukum agar masalah ini mendapat perhatian publik.
“Ini bukan hanya perjuangan beberapa orang, tetapi simbol ketimpangan relasi kerja yang masih terjadi di banyak tempat. Kami ingin kasus Valhalla jadi pelajaran agar tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan semena-mena,” ujarnya.
Hak Pekerja adalah Tanggung Jawab Pengusaha
Dalam hukum ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan hak dasar kepada pekerja yang di-PHK. Kewajiban itu meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Aturan ini diatur jelas dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Jika kewajiban itu diabaikan, pekerja berhak mengajukan gugatan ke PHI dengan Disnakertrans sebagai mediator awal. Kasus Valhalla menunjukkan pentingnya fungsi mediasi pemerintah untuk menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha secara adil.
Proses mediasi ini memperlihatkan betapa sulitnya penyelesaian jika salah satu pihak tidak kooperatif. Ketidakhadiran manajemen memperpanjang konflik dan memperburuk citra perusahaan di mata publik.
Eks karyawan bersama organisasi buruh ASB berkomitmen mengawal proses hingga hak-hak mereka terpenuhi. Masyarakat kini menanti apakah manajemen Valhalla akan hadir pada pertemuan berikutnya atau membiarkan konflik ini berlanjut ke ranah hukum.
Penegakan hukum ketenagakerjaan yang adil dan transparan menjadi harapan bersama agar Surabaya benar-benar menjadi kota yang menjunjung keadilan sosial bagi para pekerja.