Malang – Mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Senin (13/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi ketika Yai Mim, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, akan dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan kejadian itu. Ia menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 13.45 WIB saat yang bersangkutan baru keluar dari ruang tahanan.
“Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” kata Lukman kepada awak media, Senin (13/4).
Setelah kejadian, petugas langsung membawa Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Pihak kepolisian menyebut tidak ada tanda-tanda gangguan kesehatan sebelumnya. Bahkan, pada pagi hari sebelum pemeriksaan, kondisi Yai Mim telah diperiksa oleh tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan,” ucapnya.
Selama menjalani masa penahanan sejak 19 Januari 2026, Yai Mim ditempatkan di ruang tahanan seorang diri. Hal tersebut dilakukan karena aktivitasnya yang kerap memberikan ceramah kepada tahanan lain.
“Yang bersangkutan sering memberikan tausiyah ke tahanan lain, sehingga membuat tahanan lain kurang nyaman,” tutur Lukman.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun tindakan kekerasan terhadap yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
“Yang bersangkutan tidak ada perlakuan istimewa dan sama dengan yang lainnya. Tidak ada kekerasan dari tahanan, dia menempati kamar sendiri, tidak ada tahanan lain,” imbuhnya.
Dikutip dari CNN, hingga kini jenazah Yai Mim masih berada di RSSA Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga belum dapat memastikan penyebab kematian dan masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
“Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” kata Lukman.
Sebelumnya, Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Sahara, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.