Dwi Heri Mustika,.SH,.MH. Soroti Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diskotik Black owl Surabaya

19 Desember 2025 · Redaksi

Surabaya – Isu soal keselamatan pengunjung tempat hiburan malam kembali mencuat setelah insiden pemerkosaan seorang pengunjung Diskotik Black owl yang terjadi di beberapa hari yang lalu. Meski tragedi itu menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan aktivis. pihak Diskotik Black owl tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa, seolah-olah tidak terjadi peristiwa yang merenggut moral seseorang seseorang.

Ketum LBH cakram soroti kasus pemerkosaan black owl

Ditempat Terpisah, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menyoroti kasus tersebut dirinya menjelaskan bahwa Black Owl diduga kuat menabrak aturan perlindungan anak

Berdasarkan dokumen Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012, manajemen diduga melanggar Pasal 32 terkait kewajiban menjaga kesusilaan dan Pasal 37 yang secara eksplisit melarang pengunjung anak di bawah umur masuk ke diskotek atau bar,” Ujar Dwi kepada Redaksi informasi-publik.com Kamis (19/12/2025).

Menurut Dwi, keberadaan anak di bawah umur yang bisa mengakses minuman beralkohol hingga terjadi dugaan asusila adalah bukti nyata kelalaian fatal. “Pencabutan izin adalah langkah paling adil demi menjaga marwah Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

Publik Pertanyakan Black owl: Mengapa Tetap Buka?

Salah satu hal yang menuai sorotan adalah keputusan manajemen Diskotik Black owl yang tetap membuka operasional meski insiden Pemerkosaan menjadi perbincangan publik.

Banyak pihak menilai langkah tersebut menunjukkan kurangnya empati sekaligus menimbulkan dugaan bahwa manajemen ingin “mengerem informasi” dengan menjalankan aktivitas seperti biasa.

Warga sekitar jalan Kombes dan para pemerhati sosial di Surabaya menyebut tindakan tersebut sebagai sikap yang “tidak etis” dan mencerminkan lemahnya tanggung jawab moral pengelola tempat hiburan malam