Dugaan Pungli di Lapas Mojokerto, WBP Hendak Bebas Diduga “Dipatok” Oknum Petugas

11 Februari 2026 · Badri

MOJOKERTO – Aroma praktik pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari balik tembok lembaga pemasyarakatan.

Kali ini, dugaan tersebut mencuat dari Lapas Mojokerto. Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) bernama Akbar diduga dimintai uang sebesar Rp1 juta saat proses pembebasannya.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga melibatkan oknum petugas bernama Satria Agung bersama seorang perempuan yang bertugas di bagian Registrasi.

Saat dikonfirmasi oleh awak media WBP yang barusan keluar ia mengakui bahwa telah dimintai uang, “Ia mas saya memang diminta uang satu juta rupiah oleh pak Agung dan Satria,” ujarnya (11/26).

Uang itu disebut-sebut sebagai “syarat” agar proses bebas berjalan lancar.

Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk kategori pungutan liar yang mencederai prinsip pelayanan publik bebas biaya.

Proses pembebasan narapidana sejatinya tidak dipungut biaya apa pun sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini memantik pertanyaan serius: apakah praktik semacam ini berdiri sendiri atau justru menjadi pola yang selama ini luput dari pengawasan? Transparansi dan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan pun kembali disorot.

Aktivis pemerhati hukum mendesak Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur segera melakukan investigasi terbuka dan independen. Bila dugaan ini terbukti, sanksi tegas dinilai wajib dijatuhkan, baik secara disiplin maupun pidana.

Publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Jangan sampai isu pungli terus berulang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Lapas Mojokerto belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi informasi publik akan membuka ruang Hak jawab bagi instansi terkait seperti di atur oleh undang-undang pers tahun 1999