SURABAYA – Kasus pencurian kabel primer tembaga milik PT Telkom Indonesia kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini, aksi para pelaku diduga terjadi di proyek pemasangan Box Culvert yang berlokasi di Jalan Wonokusumo Tengah, Kecamatan Semampir. Proyek tersebut tengah dikerjakan oleh CV Bina Artha Utama sebagai bagian dari program Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan pantauan redaksi Informasi-publik.com, aksi pencurian diduga telah berlangsung lebih dari seminggu terakhir. Modus para pelaku memanfaatkan celah keamanan proyek yang terbuka, terutama saat jam kerja berkurang atau malam hari. Kabel primer tembaga yang seharusnya menjadi infrastruktur vital layanan telekomunikasi dipotong-potong dan disinyalir dijual ke pasar gelap.
Modus Operandi: Potong Kabel Jadi Bagian Kecil
Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bagaimana para pelaku menjalankan aksinya.
“Para pelaku memotong kabel menjadi bagian-bagian kecil agar mudah dibawa keluar lokasi proyek tanpa menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, pelaku kerap menyamarkan diri seperti pekerja proyek resmi. Aksi ini menyebabkan kerugian besar, bukan hanya bagi PT Telkom Indonesia, tetapi juga masyarakat luas yang mengandalkan jaringan komunikasi berbasis kabel tembaga.

Gangguan layanan internet rumah, telepon kabel, hingga jaringan darurat sangat mungkin terjadi apabila kabel yang dicuri merupakan jalur utama.
Kerugian dan Dampak bagi Layanan Publik
Kabel primer tembaga memiliki peran penting dalam infrastruktur telekomunikasi. Jika kabel ini hilang atau rusak, dampaknya meluas ke berbagai aspek kehidupan masyarakat:
- Gangguan Internet dan Telepon Rumah: Banyak pelanggan Telkom yang masih mengandalkan kabel tembaga untuk layanan telepon tetap dan internet berbasis ADSL.
- Gangguan Bisnis Lokal: UMKM di sekitar Wonokusumo yang bergantung pada jaringan internet berpotensi mengalami kerugian operasional.
- Risiko Layanan Darurat: Beberapa sistem komunikasi publik masih memanfaatkan jaringan tembaga sebagai jalur cadangan.
Kerugian finansial pun tak hanya dialami PT Telkom, tetapi juga pemerintah daerah yang harus memperbaiki jalur kabel secara mendesak.
Aturan Hukum yang Mengikat
Kasus pencurian kabel telekomunikasi diatur dalam beberapa peraturan hukum Indonesia. Antara lain:
- Pasal 362 KUHP: Mengatur pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
- Pasal 406 KUHP: Mengatur sanksi terhadap perusakan fasilitas umum atau aset negara.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Memberikan sanksi pidana tambahan bagi pelaku yang merusak atau mencuri fasilitas telekomunikasi.
Jika terbukti bersalah, para pelaku bukan hanya menghadapi hukuman penjara, tetapi juga kemungkinan denda yang signifikan.
Langkah Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Informasi-publik.com masih berusaha mengonfirmasi kepada berbagai pihak terkait, termasuk PT Telkom Indonesia, kontraktor CV Bina Artha Utama, dan aparat kepolisian.
Polisi dari Polsek Semampir Surabaya disebut tengah mengumpulkan bukti serta memeriksa lokasi kejadian. Publik berharap penyelidikan segera membuahkan hasil, mengingat pencurian kabel tembaga Telkom kerap berulang di beberapa titik di Surabaya.
Kasus Serupa Pernah Terjadi
Perlu diketahui, kasus pencurian kabel tembaga Telkom bukan yang pertama kali terjadi di Surabaya. Tahun-tahun sebelumnya, aksi serupa juga terungkap di wilayah Kenjeran, Krembangan, dan Tambaksari. Modusnya relatif sama, yaitu memotong kabel primer tembaga saat proyek galian berlangsung atau jalur kabel sedang tidak dijaga ketat.
Upaya Pencegahan yang Diharapkan
Agar kasus serupa tidak terus terulang, berbagai pihak diharapkan mengambil langkah pencegahan:
- Telkom Indonesia: Memperkuat sistem keamanan proyek dan jalur kabel, termasuk pemasangan CCTV atau patroli malam.
- Pemerintah Kota Surabaya: Mengawasi ketat proyek infrastruktur yang beririsan dengan jalur kabel vital.
- Masyarakat: Melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar proyek Box Culvert atau jalur kabel Telkom.
Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah pencurian aset vital negara.
Kasus dugaan pencurian kabel primer tembaga Telkom di Wonokusumo Surabaya menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap aset vital negara. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dampaknya bukan hanya kerugian material, tetapi juga gangguan layanan publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!