Dugaan Narapidana Keluar Masuk Hotel: Ketum AMI Kecam Akan Laporkan Ke DPR RI Komisi 3

4 Agustus 2025 | Redaksi

Pamekasan – Dunia pemasyarakatan Indonesia kembali diguncang dengan munculnya dugaan skandal yang mempermalukan lembaga peradilan dan penegakan hukum. Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Pamekasan, berinisial DD, diduga dibawa keluar lapas oleh oknum petugas untuk bertemu kekasihnya di hotel, dengan imbalan uang suap.

Oknum petugas yang dimaksud berinisial T, menjabat sebagai Kepala Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) Lapas Pamekasan. Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, yang menyebut peristiwa ini sebagai pengkhianatan terhadap hukum negara.

Modus Dugaan Suap: Mobil Innova Hitam Antar Napi ke Hotel

Informasi mencengangkan ini pertama kali diungkap oleh seorang saksi mata yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Ia menyatakan bahwa pada 30 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, napi DD dibawa keluar menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam dop oleh oknum T menuju sebuah hotel di wilayah Pamekasan.

Diduga, napi DD bertemu dengan kekasihnya di hotel tersebut, sementara oknum T menunggu di luar hingga sekitar pukul 19.00 WIB, lalu mengantar kembali napi DD ke dalam lapas seolah tidak terjadi pelanggaran apa pun.

Pelanggaran Berat Undang-Undang Pemasyarakatan

Jika benar, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran prosedural, tapi juga pelanggaran serius terhadap hukum nasional, terutama:

  1. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan:
    Warga binaan dilarang keluar dari Lapas kecuali dalam program resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 50 UU Pemasyarakatan:
    Kegiatan pembinaan di luar lapas hanya dapat dilakukan melalui prosedur legal dengan pengawasan ketat.

Selain itu, tindakan ini juga dapat dijerat dengan pasal pidana, yaitu:

Baca Lainnya :  Sengketa Lahan Ahli Waris Achmad vs PUDAM Sumber Sejahtera Kembali Disidangkan di PN Bangkalan

Pihak Kemenkumham Jatim Ambil Tindakan Awal

Menanggapi kasus ini, Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Ishadi, membenarkan adanya penarikan oknum petugas ke kantor wilayah untuk pemeriksaan internal.

“Benar, oknum yang bersangkutan sudah ditarik ke Kanwil untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran seperti ini. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ishadi kepada awak media.

AMI Ancam Lapor ke DPR RI Komisi III dan KPK

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan kemarahan dan kekecewaannya terhadap kejadian tersebut. Menurutnya, ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kejahatan yang terstruktur dan sistemik.

“Ini bukan kelalaian. Ini kejahatan yang sistemik dan disadari! Kalau Lapas jadi tempat jual beli kebebasan, di mana lagi wajah hukum negara ini?” ujar Baihaki.

Lebih lanjut, AMI mendesak agar Kepala Kanwil Pemasyarakatan Jawa Timur (KakanwilPas Jatim), Kalapas Pamekasan, KPLP, serta seluruh oknum yang terlibat segera dicopot dari jabatannya.

“Oknum T harus dipecat dan dipidana! Kalau tidak ada langkah nyata dari Kemenkumham, kami akan laporkan kasus ini ke KPK, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI,” tambahnya.

Desakan Transparansi dan Reformasi Lapas

AMI juga mendorong agar kasus ini dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja dan integritas petugas pemasyarakatan, khususnya di Lapas Pamekasan yang menurut mereka bukan pertama kali diterpa isu serupa.

Skandal seperti ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan masih jauh dari kata tuntas. Ketika seorang narapidana bisa keluar masuk hotel dengan bantuan oknum petugas, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum berada di ujung tanduk. Sudah saatnya pemerintah bertindak cepat, tegas, dan terbuka dalam mengusut tuntas kasus ini.

Baca Lainnya :  Aliansi Madura Kecam Perusahaan Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya