PAMEKASAN – Dugaan praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sebuah usaha rumahan yang beroperasi di Desa GRO’OM Kecamatan Proppo, disinyalir melakukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah tanpa izin resmi, dengan memanfaatkan botol plastik bekas air mineral.
Temuan tersebut terungkap pada Senin (8/12/2025) dan langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, selain berpotensi merugikan negara akibat penyalahgunaan barang bersubsidi, praktik ini juga dinilai membahayakan kesehatan konsumen karena proses pengemasan dilakukan secara manual dan tidak higienis.
Pemilik usaha yang diketahui berinisial AH mengakui bahwa minyak goreng curah tersebut dikemas ulang menggunakan botol bekas berbagai ukuran, mulai dari 600 mililiter hingga sekitar 18 liter. Botol-botol tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari kemasan air mineral yang telah digunakan sebelumnya.
“Di sini cuma pakai botol bekas air mineral, ukuran 600 mililiter, 800 mililiter, sampai yang besar,” ujar AH saat ditemui awak media.
Sumber terpercaya di sekitar lokasi menyebutkan, distribusi minyak goreng curah ke tempat tersebut dilakukan secara tertutup. Pasokan diduga dikirim menggunakan truk tangki berukuran besar pada waktu dini hari, antara pukul 00.00 hingga 02.00 WIB, untuk menghindari perhatian warga sekitar.
“Biasanya datang malam sekali, langsung masuk ke rumah yang bersangkutan,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari sisi regulasi, usaha tersebut disinyalir tidak mengantongi izin edar dari BPOM, tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak terdaftar sebagai pengemas ulang resmi (repacker). Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan,
Yang membuat situasi semakin sensitif, AH turut melontarkan pernyataan soal dugaan adanya oknum aparat yang kerap mendatangi lokasi usahanya. Ia menyebut seorang anggota kepolisian dengan inisial NN yang diklaim berasal dari Polsek Proppo.
Upaya konfirmasi awak media kepada pihak kepolisian setempat belum membuahkan hasil jelas. Seorang anggota Reskrim Polsek Proppo bernama Jumali membenarkan adanya informasi dari masyarakat, namun mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Polres Pamekasan, khususnya ke unit tindak pidana tertentu.
Komunikasi selanjutnya dilakukan dengan Kanit Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Indra Atmoko, yang sempat merespons singkat dan menyatakan akan datang ke kantor pada Senin (22/12/2025). Namun, hingga beberapa hari berikutnya, pesan lanjutan tidak mendapat balasan. Panggilan telepon pun tidak tersambung, menimbulkan tanda tanya di kalangan jurnalis.
Sikap tertutup aparat dalam merespons temuan ini memicu kekhawatiran publik akan lemahnya penegakan hukum. Masyarakat berharap keterlibatan Satgas Pangan Polri serta pengawasan dari Polda Jawa Timur agar kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi ini ditangani secara transparan dan tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi.